Wagub DKI Dukung Jika Polda Bakal Terapkan Tilang Ganjil-Genap
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku mendukung Polda Metro Jaya jika hendak menerapkan sanksi tilang bagi pelanggar ganjil-genap selama masa PPKM Level 4.
"Saya kira itu satu usulan yang baik. Kami mendukung upaya Polda Metro dalam rangka mendisiplinkan masyarakat yang tidak disiplin dengan aturan dan ketentuan yang ada," kata Riza di Balai Kota DKI, Kamis, 19 Agustus.
Politikus Partai Gerindra ini pun menilai ganjil-genap efektif menekan mobilitas pengguna kendaraan pribadi. Pendekatan pembatasan mobilitas yang dilakukan Polda Metro, menurutnya, efektif juga dalam menurunkan kasus COVID-19.
"Dulu kan tahun 2020 efektif. Sejauh ini kan hasilnya lumayan baik ya," ucap dia.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo mengaku pihaknya mempertimbangkan penerapan sanksi berupa pemberian tilang kepada pengendara roda empat pelanggar peraturan ganjil-genap.
Baca juga:
- Akibat Ganjil-Genap, Penumpang Transportasi Umum di DKI Naik 27,6 Persen dari Pekan Lalu
- Polda Metro Ikut Perpanjang Ganjil-Genap, Berlaku Kamis Lusa di 8 Titik Jalan
- Skema Ganjil-Genap di Masa PPKM Bakal Diperpanjang, Asalkan...
- Skema Penutupan dan Ganjil-Genap Berlaku Saat Upacara Kemerdekaan, Tamu Undangan Diminta Lakukan Hal Ini
Sebelum menerapkan sanksi tilang, Sambodo mengaku pihaknya akan terlebih dahulu memastikan rambu-rambu lalu lintas terpasang di ruas jalan yang menerapkan ganjil-genap saat ini.
“Intinya kita bisa saja menggunakan tilang itu. Nanti akan kita lihat rambu-rambunya karena ganjil genap itu ditandai dengan rambu. Kalau ada yang melanggar ganjil-genap berarti pelanggaran rambu lalu lintas pasal 287 ayat satu. Jadi, kita pastikan dulu kawasan yang dijadikan ganjil-genap,” tutur Sambodo.
Sampai saat ini, bentuk sanksi yang diberikan yaitu para pelanggar diminta untuk putar balik. Sehingga, hanya kendaraan yang sesuai dengan tanggal ganjil atau genap. "Untuk sampai saat ini bentuk penindakan, kami putar balik," kata Sambodo.
Di sisi lain, Sambodo juga menyebut dari pemantauan penerapan skema ganjil-genap, masyarakat masih terbilang disiplin. Tidak banyak pelanggaran yang terjadi.
"Kesadaran dan kedisiplinan masyarakat sangat baik. Tidak banyak pelanggaran di jalur-jalur yang diberlakukan ganjil-genap," tandas Sambodo.
Sebagai informasi, penerapan ganjil-genap mulai berlaku sejak Kamis, 12 Austus 2021. Skema ini berlaku mulai pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Penerapan ganjil-genap di ibu kota terus dilanjutkan seiring perpanjangan PPKM Pulau Jawa dan Bali. Skema ini diterapkan di 8 titik, antara lain, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Merdeka Barat, Jalan Majapahit, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Pintu Besar Selatan, dan Jalan Gatot Subroto.