Keinginan Damai dari Nus Kei kepada John Kei
JAKARTA - Agrapinus Rumatora alias Nus Kei membantah saling ancam dengan keponakannya, John Kei, terkait perkara pembagaian uang hasil penjualan tanah. Nus mengatakan, dia berupaya membuka komunikasi untuk menyelesaikan masalah ini secara damai.
"Waktu itu iya betul ada WhatsApp saya, tapi kan bukan mengancam. Saya ajak ketemu. Masalah kita berdua, selesaikan berdua. Jangan libatkan orang lain. Saya gentleman dong, fair," ucap Nus Kei di Perumahan Green Lake City, Tangerang, Selasa, 23 Juni.
Nus menyayangkan kasus sepele ini berbuntut pada aksi pengeroyokan dan pengerusakan. Katanya, ada kesalahpahamanan yang membuat John Kei tersulut emosi.
"Itu kan masalah sepele, cuma masalah yang sudah selesai, yang kemarin dijelaskan Kapolda itu benar itu, tapi masalah sudah selesai. Masalah di Ambon sana sudah selesai. Itu cuma mungkin beliau tidak terlalu sabar," ungkap Nus Kei.
Keinginan Damai
Buntut perkara ini, rumahnya di Cluster Australia Boulevard nomor 52, Cipondoh, Tangerang, rusak. Dia berharap, perkara ini cepat selesai. Bahkan, dia mengaku tak dendam dengan John Kei karena masih keluarga yang harus tetap bersatu.
"Ya damai (harapan), damai lah. Kita ini keluarga loh. Dia sudah melakukan, saya sudah menerima dan memaklumi. Kedepannya harus damai," tegas Nus Kei.
Nus Kei mengaku tidak merasa keberatan jika dipertemukan dengan keponakannya itu. Sebab setelah insiden itu terjadi, belum ada komunikasi yang terjalin antar keduanya.
"Ya kalau memang dipertemukan kenapa tidak. Kami ini keluarga," kata dia.
Baca juga:
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, permasalahan utama dalam perkara tersebut karena adanya perseteruan antara John Kei dengan Nus Kei soal pembagian uang hasil penjualan tanah di Kota Ambon, Maluku.
"Motif ini adalah sesama masih dikatakan masih keluarga antara John Kei dan Nus Kei dilandasi permasalahan pribadi antara keduanya. Terkait adanya ketidakpuasan pembagian uang hasil penjualan tanah," ucap Nana di Jakarta, Senin, 22 Juni.
Perseteruan ini berbuntut keduanya saling ancam melalui sambungan telepon. Hal ini terungkap usai penyidik menelusuri atau memeriksa ponsel para anak buah dari kelompok John Kei.
Kemudian, dari pemeriksan ponsel itu juga didapati bukti, John Kei memerintahkan anak buahnya untuk menghabisi nyawa Nus Kei, dan Yustus alias ER. Selain itu, ditemukan juga bukti pembagian tugas atau peran dalam dua perkara yang terjadi dua lokasi berbeda.
"Ada perintah dari John Kei ke anggotanya, indikator dari pemufakatan jahat adanya perencanaan pembunuhan terhadap Nus Kei dan ER atau YDR. Ada pembagian tugas atau peran mereka merencanakan sasaran NK," papar Nana.
Anak buah John Kei berjumlah belasan orang pun mulai menjalankan aksinya sesuai dengan rencana itu. Sasaran mereka, mencari keberadaan Nus Kei.
Tetapi, sekitar pukul 11.30 WIB, para pelaku justru menemukan ER alias Yustus dan AR, tepatnya di pertigaan ABC, jalan Kresek Raya, Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Saat itulah, anak buah John Kei langsung menyerang dan menganiayanya.
Hingga akhirnya ER meregang nyawa dengan kondisi sekujur tubuh penuh luka bacok. Sedangkan, AR menderita luka pada bagian jarinya.
Cerita berbeda terjadi di rumah Nus Kei, di Cluster Australia Boulevard, Cipondoh, Tangerang. Anak buah John yang tak menemukan Nus di sana, melakukan perusakan.
"Yang bersangkutan tidak ada tapi ada istri dan anak. Istri dan anak meninggalkan tempat (rumah) dan terjadi pengeruskan, pintu, ruang tamu dan kamar yang dilakukan 15 orang tersebut, merusak 2 mobil milik Nus Kei dan 1 mobil milik tetangga," papar Nana.
Aksi mereka menarik perhatian banyak orang terutama keamanan perumahan tersebut. Keributan pun terjadi di sana.
Bahkan, salah satu anak buah John Kei melepaskan tembakan dan mengenai jari kaki pengendara ojek online. Selain itu, seorang security juga menjadi korban karena ditabrak oleh mereka.
"Kelompok ini keluar dan akan kembali, di situ mereka brutal merusak gerbang perumahan dan mengeluarkan tembakan tujuh kali. Sehingga menyebabkan security tertabrak dan ojol tertembak di bagian jempol kaki kanan," kata Nana.
Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal berlapis yang di antaranya, Pasal 88 KUHP, Pasal 169 KUHP, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.