KPK Bakal Pelajari Temuan Komnas HAM Soal Pelanggaran Hak Asasi di Proses TWK Pegawainya

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menghormati dan akan mempelajari temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pelanggaran dalam pelaksanaan Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawainya.

Hanya saja, hal ini akan dilakukan setelah pihaknya menerima hasil temuan dari Komnas HAM yang baru dibacakan siang tadi atau Senin, 16 Agustus.

"Sejauh ini KPK belum menerima hasil tersebut. Segera setelah menerimanya kami tentu akan mempelajarinya lebih rinci temuan, saran, dan rekomendasi dari Komnas HAM kepada KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 16 Agustus.

Meski begitu, ia menegaskan proses alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak dilakukan dengan semena-mena tanpa dasar. Menurut Ali, peralihan status tersebut sudah sesuai dengan mandat aturan perundangan berlaku seperti UU Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020, dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021.

Dalam pelaksanaan TWK itu, Ali juga memastikan lembaganya sudah patuh dengan aturan yang berlaku. "Termasuk terhadap putusan MK dan amanat presiden yakni melibatkan kementerian/lembaga negara yang punya kewenangan dan kompetensi dalam proses tersebut," tegasnya.

Ali meminta semua pihak untuk menunggu hasil pemeriksaan di tingkat MA dan MK. Dia mengatakan, gugatan di kedua lembaga tersebut dilakukan demi menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum.

"Sebagai negara yang menjujung tinggi azas hukum, sepatutnya kita juga menunggu hasil pemeriksaan tersebut. Untuk menguji apakah dasar hukum dan pelaksanaan alih status ini telah sesuai sebagaimana mestinya atau belum," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Komnas HAM menemukan ada 11 hak asasi yang dilanggar dalam pelaksanaan TWK pegawai KPK. Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasi; hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.

Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.

Akibat pelanggaran ini, ada lima rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku pemegang kekuasaan tertinggi dan pejabat pembina kepegawaian tertinggi. Di antaranya adalah memulihkan serta mengangkat pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK sebagai ASN dan memulihkan nama baik pegawai yang terstigma akibat kejadian ini.