Red Notice Harun Masiku Sudah Terbit Sebulan, Belum Ada Informasi Keberadaannya

JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia menyatakan belum ada negara yang mendeteksi keberadaan Harun Masiku. Red notice Harun Masiku sudah terbit sejak sebulan lalu.

"Sudah beberapa negara merespon permintaan kita dan menyatakan bahwa subject (Harun Masiku) belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka," kata SES NCB Interpol Indonesia Brigjen Amur kepada wartawan, Kamis, 12 Juli.

Dalam mekanisme pencarian Harun Masiki, 194 negara yang tergabung sebagai anggota NCB Interpol akan fokus kepada jalur perlintasan resmi. Sehingga, hal ini dapat memperbesar peluang ditemukannya keberadaan Harun Masiku.

Tapi tak menutup kemungkinan juga keberadaan Harun tidak terdeteksi. Itupun jika buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masuk ke suatu negara menggunakan jalur ilegal.

"Semua kmungkinan-kemungkinan tentu saja bisa terjadi," kata Amur.

Namun, Amur menekankan jika keberadaan Harun Masiku telah terdeteksi, maka, otoritas negara tempat dia berada bisa langsung menangkapnya. Sebab, nama Harun Masiku sudah masuk dalam daftar red notice.

"Kalau terdeteksi dalam teritorial mereka, maka subject akan diamankan oleh mereka," ujar Amur.

Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Januari 2020. Penyuapan ini dilakukan agar dia mendapatkan kemudahan duduk sebagai anggota DPR melalui pergantian antar waktu atau PAW.

Pelarian Harun bermula saat KPK melakukan operasi tangkap tangan soal perkara ini pada 8 Januari 2020. Dalam operasi senyap itu, KPK menetapkan empat tersangka yaitu Harun Masiku, Wahyu Setiawan, eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.

Hanya saja, Harun yang tak terjaring OTT tak diketahui keberadaannya. Dia dikabarkan lari ke Singapura dan disebut telah kembali ke Indonesia.