Mahfud MD: Pemerintah Tidak Pernah dan Tak Akan Intervensi Komnas HAM
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah tak pernah dan tidak akan mengintervensi apapun pekerjaan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dia mengatakan lembaga ini berdiri secara independen dan objektif meski berada di rumpun eksekutif. Hal ini juga berlaku bagi lembaga lainnya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ombudsman, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Semua itu ada di rumpun eksekutif tapi bukan di bawah presiden dan didesain sebagai lembaga yang otonom. Oleh sebab itu pemerintah tidak pernah dan tidak akan pernah mengintervensi Komnas HAM," kata Mahfud dalam acara Peluncuran Laporan Komnas HAM RI Tahun 2020 secara virtual, Kamis, 12 Agustsu.
Baca juga:
- Anies Minta Izin Menkes untuk Vaksinasi Gratis WNA Pencari Suaka di Jakarta
- Wagub Riza Soal Usulan Vaksinasi Gratis untuk WNA Pencari Suaka: Demi Kemanusiaan
- Pencari Suaka Tertular COVID di Bintan Riau Terus Bertambah, Kini Mencapai 57 Orang
- Polisi Ungkap Prostitusi Online Anak di Bawah Umur yang Gunakan Hotel Bekas Isolasi Pasien COVID-19
Menurutnya, pemerintah juga tak akan merecoki Komnas HAM jika punya program terkait penguatan maupun penegakan hak asasi. Sebab, komisi ini bersifat independen dan diharap lebih objektif saat menjalankan tugasnya.
"Kalau pemerintah punya proyek atau program untuk penegakan atau penguatan HAM tidak ke Komnas HAM. Kita punya Dirjen HAM sendiri. Mau ada TGPF juga kita sendiri, Komnas HAM sendiri," jelas Mahfud.
"Karena Komnas HAM independen dan bisa dianggap lebih objektif oleh masyarakat," imbuhnya.
Ke depan, eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini berharap Komnas HAM bisa bekerja sebaik-baiknya sebagai lembaga independen sesuai dengan peraturan perundangan. Selain itu, Mahfud juga memastikan rekomendasi yang dihasilkan oleh komisi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai prosedur yang berlaku.
"Tak bisa seseorang menemukan pelanggaran HAM lalu minta pemerintah, enggak bisa. Orang ke Komnas HAM, pemerintah tak bisa melangkahi Komnas HAM," pungkasnya.