Pencuri Barang Toko Bangunan di Depok, Pelakunya Karyawan Lama
DEPOK – Dua pria kakak beradik terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko bangunan di Sawangan, Depok. Petugas Polsek Sawangan hingga saat ini sudah mengamankan salah satu pelaku. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Iya, pencurian barang di toko bangunan. Semua barang dibawa kabur," terang Kanit Reskrim Polsek Sawangan, Hakim Dalimunte kepada wartawan saat dikonfirmasi Selasa (10/8/2021).
Kata Hakim, pelaku adalah salah satu pekerja lama di toko bangunan tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh adiknya untuk mengambil sejumlah barang di toko milik bosnya.
"Pelaku dua orang. Jadi berdua melakukan itu. Tapi adiknya masih dikejar sampai sekarang. Semua barang dijual," ujar Hakim.
Dijelaskan Hakim mengenai kronologis pencurian ini. Awalnya, pemilik toko meminta pelaku mengantar barang pesanan ke rumah milik pelanggannya. Setelah sekian lama pelanggan mengadu barang yang dibelinya tak kunjung tiba.
Setelah dicek ke toko ternyata truk yang biasa dipakai untuk mengantar barang sudah tidak ada.
"Ketahuan, kok (pelaku) nggak ada. Dia kan disuruhnya anterin batu. Sudah dikasih uang jalan kok truknya nggak ada, motor nggak ada, TV juga nggak ada,” bebernya.
Baca juga:
- Kehilangan Pekerjaan, Sopir Travel di Bali Pura-pura Beli Capcay Lalu Curi Ponsel
- Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Telkom di Medan
- Komplotan Pencuri Ternak di Kupang Ditangkap, Sapi Dipotong di Tengah Sawah, Kepala dan Tulang Ditinggalkan
- Jaksa: Perbuatan Juliari Korupsi Sangat Tercela, Ironi di tengah Masyarakat Terdampak COVID-19
Pemilik toko bangunan sudah menghubungi karyawannya itu namun tidak mendapat respon. Setelah melihat CCTV yang ada di toko, ternyata pelaku terlihat sedang menggotong sejumlah barang milik bosnya.
"Pelakunya adalah karyawan korban. Pas ngambil kelihatan di CCTV. Ini pencurian karena memang mau pulang kampung," tukasnya.
Hakim menjelaskan, pihaknya sudah mengamankan pelaku di rumah orang tuanya di kampung halamannya, Padang, Sumatera Barat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.