Geledah Kantor Dinas PUPR dan Perusahaan di Banjarnegara, KPK Temukan Bukti
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait pemborongan, pengadaan, atau persewaan di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018.
Temuan tersebut didapat dari penggeledahan dua lokasi di Banjarnegara, Jawa Tengah yaitu Kantor Dinas PUPR dan kantor perusahaan swasta. Kegiatan ini dilaksanakan oleh tim penyidik pada Senin, 9 Agustus kemarin.
"Dari Dinas PUPR Pemda Banjarnegara dan Kantor PT BR yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara ditemukan antara lain berbagai dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 10 Agustus.
Baca juga:
- KPK Panggil Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik Soal Korupsi Pengadaan Tanah Munjul
- Aturan Perjalanan Baru Pegawai KPK yang Timbulkan Polemik Karena Dianggap Legalkan Gratifikasi
- Diperintah PDIP Pasang Baliho Puan Maharani, Gibran Ganti Foto Profil Instagram Jadi Bareng Ganjar Pranowo
- PDIP: Kritik Puan Bukan untuk Pilpres, yang Kita Lakukan adalah Kerja Kerakyatan
Selanjutnya, bukti yang telah diterima itu akan dianalisa lebih lanjut untuk kemudian dilakukan penyitaan.
Diberitakan sebelumnya, KPK sedang menyidik dugaan kasus korupsi dan gratifikasi di Dinas PUPR Banjarnegara tahun 2017-2018. Praktik rasuah ini berkaitan dengan kegiatan pengadaan, pemborongan, maupun persewaan.
Sayangnya, KPK masih belum memaparkan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Nantinya, pengumuman tersangka dan kronologi dugaan korupsi ini akan diumumkan saat penahanan dilakukan.