Hari Ini RJ Lino akan Jalani Sidang Dakwaan
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan dakwaan eks Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Richard Joost Lino alias RJ Lino hari ini, Senin, 9 Agustus.
Pembacaan dilaksanakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Hari ini, 9 Agustus 2021 sesuai penetapan majelis hakim diagendakan pembacaan surat dakwaan terdakwa RJL," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan.
Baca juga:
- Kabar Terbaru Keberadaan Harun Masiku dari KPK: Ada di Luar Negeri
- Swasta Ditetapkan Tersangka Kasus Suap Ketok Palu APBD Jambi, KPK: Ingin Dapat Proyek di Dinas PU
- Usai Periksa Pegawai DKI di Korupsi Tanah Munjul, KPK Pastikan Panggil Anies Baswedan
- KPK Jelaskan Alasan Situs Interpol Tak Pasang Nama Harun Masiku Meski Red Notice Telah Terbit
Dalam kasus dugaan korupsi ini, RJ Lino didakwa dengan dua pasal yaitu Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun, penahanan terhadap dirinya baru dilakukan pada Jumat, 26 Maret 2021 atau lima tahun setelahnya.
Dia diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.