Pengusaha Berharap Pemerintah Buka Aktivitas Ekonomi: Industri Tekstil Tak Mampu Beradaptasi dengan Kebijakan PPKM

JAKARTA - Asosiasi Pertekstilan Indonesia atau API mengaku keberatan dengan adanya perpanjangan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan Bali. Sebab, industri padat karya ini tak mampu menyesuaikan diri dengan aturan pembatasan tersebut. Karena itu, API pun meminta pemerintah kembali membuka aktivitas ekonomi secara bertahap.

Sekretaris Jenderal API Rizal Tanzil Rahman mengatakan secara karakter produksi dan perdagangan tekstil di Indonesia sangat rentan dengan pembatasan-pembatasan aktivitas. Jika kebijakan PPKM level terus berlanjut, maka dapat dipastikan industri ini akan mati suri. Bahkan menimbulkan ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sekarang kondisinya berat kalau diperpanjang lagi industri kita sudah ada yang melakukan pengurangan karyawan karena memang tidak bisa bertahan dengan aturan itu untuk karakter industri tekstil, apalagi market dalam kondisi sepi terutama dalam negeri karena aktivitas perdagangan tekstilnya juga dibatasi," katanya kepada wartawan, Rabu, 4 Agustus.

Kata Rizal, dengan adanya kebijakan PPKM kapasitas produksi menurun tajam. Tercatat, rata-rata industri tekstil yang biasanya menyerap ribuan pekerja hanya mampu berproduksi 50 persen dari total kapasitas yang ada. Padahal, sebelum adanya kebijakan itu industri ini mulai pulih.

Adapun di tahun lalu total jumlah PHK karyawan industri tekstil mencapai 2 juta orang. Sedangkan yang telah dipanggil lagi mencapai 1,2 juta orang.

Karena itu, Rizal berharap, ke depan pemerintah bakal membuka kembali aktivitas ekonomi secara perlahan sehingga kapasitas produksi dapat meningkat. Selain itu, dari sisi perusahaan juga memastikan akan taat protokol kesehatan dengan ketat serta melakukan vaksinasi kepada seluruh karyawannya.

"Mudah-mudahan PPKM tidak diperpanjang lagi. Kita berusaha untuk memenuhi aturan pemerintah kemudian juga berusaha melakukan vaksinasi ke karyawan sampai 80 persen," ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dari tanggal 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021 mendatang. Perpanjangan tersebut diberlakukan untuk beberapa kabupaten atau kota tertentu.

Untuk mengurangi beban masyarakat, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam bantuan sosial untuk masyarakat. Bantuan itu mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST) dan bantuan langsung tunai desa (BLT Desa). Ada juga bantuan untuk usaha mikro kecil, pedagang kaki lima dan warung, hingga subsidi gaji.