Masuk PPKM Level 3, Pedagang di Garut Diperbolehkan Berjualan Hingga Pukul 9 Malam

JAKARTA - Pedagang makanan maupun bukan yang biasa berjualan malam hari di Kabupaten Garut, Jawa Barat diperbolehkan untuk berjualan dengan syarat harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dan batas jam operasional karena masih Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) oleh pemerintah setempat.

"Pelaku usaha malam hari diperbolehkan, kegiatannya dibatasi sampai dengan jam 9 malam, jadi tidak begitu bebas," kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Energi Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut Nia Gania Karyana di Garut, Jumat.

Ia menuturkan sebelumnya saat dilaksanakan PPKM Darurat penegakkannya sangat ketat seperti pemberlakukan larangan berjualan saat malam maupun siang, terutama bagi pedagang bukan makanan.

Namun PPKM Level 3 saat ini, kata dia, ada penyesuaian aturan bagi pedagang di kawasan perkotaan Garut yakni membolehkan berjualan dengan syarat mematuihi prokes seperti memakai masker, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

"Misalkan sekarang Pasar Ceplak (kawasan kuliner malam), restoran, kafe semua sudah berjalan dengan tetap mematuhi prokes," katanya.

Selain membolehkan berjualan malam hari, kata Gania, dalam aturan PPKM Level 3 membolehkan juga pedagang kaki lima berjualan di kawasan perkotaan Garut.

Selain itu, lanjut dia, pedagang yang bukan makanan di pasar sudah kembali berjualan, bahkan saat ini terpantau aktivitas masyarakat di pasar seperti biasa.

"Pasar juga dibatasi tutup sampai jam 5 (sore) sesuai prokes dan terlihat aktivitas sekarang nyaris tidak kelihatan PPKM," katanya.

Ia menambahkan kegiatan usaha lain seperti ekspor di Garut berjalan seperti biasa tidak ada hambatan di masa PPKM Level 3.

"Sektor perindustrian, seperti ekspor 100 persen berjalan," katanya.