Pengusaha Masih Keberatan Pembatasan Operasional Mal Hanya Sampai Pukul 17.00 di Wilayah PPKM Level 3
Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Bagikan:

JAKARTA - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mengaku masih keberatan dengan adanya kebijakan pembatasan operasional mal pada wilayah yang berstatus Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Sebab, kapasitas pengunjung yang diizinkan masuk hanya 25 persen dan operasional hanya sampai pukul 17.00 waktu setempat.

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja menilai bahwa meskipun mal diperbolehkan beroperasi, namun dengan adanya kebijakan tersebut, akan membuat penjualan tidak maksimal.

Lebih lanjut, Alphonzus mengatakan imbas dari aturan itu adalah pengusaha dipastikan merugi, lantaran pendapatan tak sebanding dengan beban biaya operasional dan ongkos produksi.

"Malam hari adalah puncak kunjungan (peak hour) bagi pusat perbelanjaan dan restoran. Jika hanya beroperasi sampai dengan jam 17.00 saja maka pusat perbelanjaan dan restoran akan kehilangan puncak kunjungan," katanya, saat dihubungi VOI, Rabu, 28 Juli.

Meski begitu, Alphonzus mengaku pihaknya menyambut baik upaya pelonggaran yang diberikan pemerintah untuk pusat perbelanjaan yang berada di wilayah PPKM level 3.

"Pusat perbelanjaan menyambut baik atas pelonggaran yang diberikan kepada pusat perbelanjaan yang berlokasi di wilayah level 3 meskipun tentunya masih akan memberatkan," ucapnya.

Ke depan, kata Alphonzus, APPBI berharap penanganan pandemi COVID-19 di Tanah Air dapat segera diatasi sehingga secara perlahan ekonomi kembali pulih.

Seperti diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021 wilayah dengan PPKM level 3 mendapatkan pelonggaran kebijakan, salah satunya mal yang diizinkan beroperasi hingga pukul 17.00 waktu setempat dengan kapasitas 25 persen dari kapasitas gedung.

Berikut ini beberapa daerah yang menerapkan kebijakan PPKM level 3 yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Pangandaran.

Selanjutnya, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.

Kemudian ada pula Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, dan Kabupaten Pemalang.

Lalu, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Jembrana dan Kabupaten Bangli.