Bagikan:

BANDUNG - Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat, menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Penerapan ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021 mengenai PPKM di wilayah Jawa dan Bali.

"Level kita masih 4 di Inmendagri itu, ditegaskan di sana," kata Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna dikutip Antara, Rabu, 21 Juli.

Ema mengatakan wilayah Kota Bandung masih berada di zona merah atau zona risiko tinggi penularan virus corona.

"Level 3 juga zona merah itu, cuma level kritisnya kita lebih tinggi, jadi Level 4," katanya.

Menurut dia, PPKM Level 4  mencakup relaksasi pembatasan kegiatan di sektor ekonomi. Ia mencontohkan, kegiatan pasar di tradisional diperbolehkan berlangsung hingga pukul 20.00 WIB, demikian pula pedagang kaki lima.

"Tapi prinsipnya mau di dalam atau di luar, dine in (makan di tempat) itu tetap tidak diperbolehkan selama PPKM Darurat, tetap take away (dibungkus untuk dibawa pulang)," kata Ema.

Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri, ketentuan PPKM Level 4 juga mencakup penggiatan kegiatan pemeriksaan, pelacakan, dan penanganan kasus COVID-19 serta pembatasan dalam pelaksanaan kegiatan belajar mengajar serta aktivitas pekerja di sektor usaha esensial dan non-esensial.