Bupati Bogor Selaraskan Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 
Bupati Bogor Ade Yasin (FOTO VIA ANTARA)

Bagikan:

BOGOR - Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin berupaya menyelaraskan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4, meski secara kriteria wilayah masuk dalam level 3.

"Kita selaraskan dengan aturan PPKM level 4, karena Kabupaten Bogor masuk wilayah aglomerasi," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor dikutip Antara, Senin, 2 Agustus.

Menurutnya, pada perpanjangan PPKM tanggal 3-9 Agustus 2021 ini Kabupaten Bogor tetap mengacu pada aturan PPKM level 4 sehingga tak ada pelonggaran aturan apa pun jika dibandingkan dengan PPKM pada 26 Juli-2 Agustus 2021.

Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyebutkan hasil catatan dari Pemerintah Provisi (Pemprov) Jawa Barat, wilayahnya masuk dalam 14 daerah yang turun dari level 4 menjadi berstatus level 3.

"Kita ada di level 3, itu penilaian dari pemerintah provinsi, tapi karena Kabupaten Bogor ada di wilayah aglomerasi, aturannya ikut PPKM level 4," kata Ade Yasin.

Meski begitu, menurutnya, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor terus berupaya menurunkan angka kematian dan meningkatkan angka kesembuhan pasien COVID-19. Salah satunya, dengan menyediakan tabung oksigen, meningkatkan kapasitas rumah sakit, hingga memberikan obat gratis.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM level 4 untuk periode 3-9 Agustus 2021.

"Dengan mempertimbangkan beberapa indikator kasus pada minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai dengan kondisi masing-masing daerah," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tertanggal 25 Juli 2021 daerah-daerah yang melaksanakan PPKM level 4 terdiri atas pertama, Provinsi DKI Jakarta di Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.

Kedua, Provinsi Banten di Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon.

Ketiga, Provinsi Jawa Barat, terdiri atas Kabupaten Purwakarta, Karawang, Bekasi, Sumedang, Bogor, Bandung Barat, Bandung, Kota Sukabumi, Depok, Cirebon, Cimahi, Bogor, Bekasi, Banjar, Bandung, dan Tasikmalaya.

Keempat, Provinsi Jawa Tengah di Kabupaten Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara, Kota Tegal, Surakarta, Semarang, Salatiga, Magelang, dan Pekalongan

Kelima, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Bantul, Kulonprogo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.

Ketujuh, Provinsi Jawa Timur diterapkan di Kabupaten Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Situbondo, Kota Surabaya, Mojokerto, Malang, Madiun, Kediri, Blitar, Batu, Probolinggo, dan Pasuruan.

Kedelapan, Provinsi Bali di Kabupaten Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng, dan Kota Denpasar.