Bagikan:

JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menyampaikan kabar tidak menyenangkan setelah mendapat arahan Presiden Joko Widodo mengenai perpanjangan PPKM Level 4 mulai 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021.

Kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, ada beberapa daerah di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 3 hingga 2 Agustus guna menekan laju penularan virus corona.

"Mohon maaf, ijin menyampaikan berita yang mungkin tidak menyenangkan," kata Ridwan di akun Instagram @ridwankamil, Senin, 26 Juli.

"Alhamdulillah ada 11 daerah di Jawa Barat yang berhasil membaik sehingga diperbolehkan melaksanakan PPKM di Level 3 dengan berbagai pelonggaran," lanjutnya.

Sementara, 16 daerah lainnya di Jawa Barat yang menerapkan PPKM Level 4 di antaranya, Kota Sukabumi, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, Kabupaten Cirebon, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Banjar, Kota Cimahi, Kabupaten Tasikmalaya. Selanjutnya, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, dan Kabupaten Sumedang.

Kemudian daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa Barat ada 11, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabbupaten Indramayu, Kabupaten Garut, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Tasikmalaya.

"Mari kita berjuang bersama untuk menyempurnakan segala ikhtiar agar minggu depan situasinya bisa membaik," ucap Emil.

Dalam unggahan yang sama, Emil menerangkan beberapa poin aturan dalam pelaksanaan PPKM level 3. Di antaranya perusahaan sektor nonesensial tidak boleh mempekerjakan pegawainya di kantor. Dengan kata lain, semua pegawai perusahaan nonesensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home.

Sementara itu, 100 persen. sistem bekerja dari kantor untuk sektor esensial dan kritikal. Toko diperbolehkan buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Selanjutnya, pasar boleh buka dengan kapasitas 50 persen dengan waktu operasional hingga pukul 15.00 WIB.

Mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen dan waktu operasional hingga pukul 17.00 WIB, pedagang kaki lima (PKL) boleh beroperasi hingga pukul 20.00.

Kemudian, warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen sampai dengan pukul 20.00 WIB. Pengunjung boleh makan di tempat maksimal selama 30 menit. .

Aturan lain dalam PPKM Level 3 yaitu rumah ibadah dibuka dengan kapasitas 25 persen pengunjung. Resepsi pernikahan boleh digelar dengan maksimal undangan 20 orang tanpa acara makan bersama.

Dia berharap level PPKM ini bisa diturunkan agar Jawa Barat lebih baik ke depannya. Sejauh ini, keterisian rumah sakit untuk COVID-19 di Jabar juga terus membaik, bahkan turun ke 69 persen.

Dia minta maaf dan minta kerja sama dari berbagai pihak agar pandemi ini bisa secepatnya diakhiri.

"Sekali lagi mohon maaf, semoga dengan kerjasama kita semua, semua ketidaknyamanan ini bisa diakhiri secepatnya," ujar Emil.