DPRD Bakal Bahas Target Program Anies 2017-2022 yang Tak Tercapai dalam RPJMD Akibat Pandemi

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) telah menyerahkan draf usulan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022 kepada DPRD.

Hal ini disampaikan dalam pada rapat paripurna pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang digelar di Gedung DPRD DKI, kemarin.

Perubahan sejumlah program pada RPJMD selama kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini dibuat karean banyak target yang tidak tercapai akibat diterpa pandemi COVID-19.

Menindaklanjutinya, Wakil Ketua DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi menyampaikan pihaknya akan membahas lebih lanjut terkait dokumen perubahan RPJMD ini. Khususnya, mengkaji indikator-indikator yang tidak dapat tercapai dalam masa kepemimpinan Anies.

“Ada beberapa hal yang harus diubah dalam indikator-indikator itu. Jadi nanti akan di cek dan direview lagi dari sambutan Gubernur itu tadi,” kata Suhaimi dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi DPRD DKI, Jumat, 30 Juli.

Suhaimi menuturkan, pembahasan-pembahasan tersebut akan kembali dikaji secara mendalam oleh para pimpinan dan anggota dewan yang berada di seluruh fraksi-fraksi dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

“Jadi, Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) akan mengkritisi hal itu dan tentu fraksi akan memberikan pandangan, dan komisi-komisi juga pasti akan memberikan masukan,” ucap dia.

Dalam penjelasan Perubahan RPJMD DKI 2017-2022 yang disampaikan Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria, setidaknya kebijakan tersebut didasari oleh resesi yang terjadi akibat dampak pandemi COVID-19.

Pada tahun 2020, ekonomi Jakarta mengalami kontraksi hingga minus 8,33 persen (YoY). Kemudian, berangsur membaik mencapai minus 3,89 persen pada triwulan IV yang menandakan perekonomian masih berada di bawah tingkat normal.

Selain itu, perubahan RPJMD juga mengacu pada perubahan kebijakan nasional, yakni Pepres Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

Serta, Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Kalsifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, lalu Keputusan Mendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klarifikasi Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Beberapa indikator yang di ubah antara lain reorientasi arah kebijakan pembangunan atas visi dan kebijakan pembangunan Kota Jakarta, Penyesuaian asumsi makro yang disusun berdasarkan masukan Bank Indonesia, BPS DKI serta INDEF, serta penyesuaian indikator dan target kinerja pembangunan pada periode 2020 hingga 2022.