Makan Dine In Maksimal 20 Menit di PPKM Level 4, Mendagri Tito: Mungkin Kedengarannya Lucu, Tapi...

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memandang aturan makan di tempat atau dine in yang dibatasi maksimal 20 menit di warung makan saat PPKM Level 4 merupakan hal yang logis.

"Prinsipnya, saya kira 20 menit cukup bagi kita untuk makan di suatu tempat," kata Tito dalam konferensi pers virtual yang ditayangkan Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 26 Juli.

Tito meminta masyarakat memahami kenapa pemerintah memberikan batas waktu. Ia menjelaskan, aturan pembatasan yang dibuat di rumah makan dilakukan untuk meminimalisasi penularan COVID-19.

Pelanggan yang makan di tempat, diupayakan tidak melakukan kegiatan yang menyebarkan droplet atau aerosol seperti mengobrol keras, tertawa keras. Karenanya, ia memandang kegiatan makan cukup dilakukan 20 menit selama tidak bicara dan mengobrol.

"Mungkin kedengaran lucu. Tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu. Jadi, makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ucap Tito

Diketahui, ada sejumlah aturan yang disesuaikan atau dilonggarkan di tengah PPKM Level 4 ini. Salah satunya, masyarakat boleh makan di tempat saat berada warung tenda tapi dibatasi hanya 20 menit.

Selanjutnya, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00.

Berikutnya, pasar rakyat yang menjual sembako kebutuhan sehari-hari boleh buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Sedangkan pasar rakyat yang tidak menjual sembako diperbolehkan buka dengan maksimum 50 persen pengunjung dan beroperasi hingga pukul 15.00. Sementara, aturan selain yang disebutkan di atas tak berbeda dengan PPKM Darurat sebelumnya