Tak Kantongi Surat Vaksin, Anggota DPRD NTB ini Adu Mulut dengan Petugas, Polda NTB Turun Tangan
NTB - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB kini menelusuri unsur pidana terkait peristiwa adu mulut Anggota Komisi I DPRD NTB, Najamuddin Mustafa dengan petugas penyekatan PPKM Darurat di Jalan Ahmad Yani, Kota Mataram, Kamis, 15 Juli kemarin.
"Jadi kasusnya masih dalam penyelidikan kami. Kami selidiki dugaan unsur pidananya. Kalau ada, kami proses," kata Dirreskrimum Polda NTB Kombes Hari Brata di Mataram dilansir dari Antara, Jumat, 16 Juli.
Peristiwa adu mulut Najamuddin Mustafa dengan petugas terjadi di pos penyekatan PPKM Darurat Kota Mataram. Dalam rekaman video yang beredar memperlihatkan Najamuddin bersama sopirnya mengendarai mobil warna hitam dan berhadapan langsung dengan petugas pos penyekatan.
Perdebatannya diduga akibat Najamuddin tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 kepada petugas. Hal itu pun membuatnya tidak boleh masuk Kota Mataram dan mengharuskan dia putar balik arah kendaraan.
Najamuddin sempat meminta kepada petugas untuk segera di vaksin di tempat. Namun petugas terlihat kebingungan karena tidak tersedia fasilitas vaksinasi di pos penyekatan.
Petugas pun menyarankannya untuk dilakukan tes cepat antigen di tempat. Najamudin bersama sopirnya terlihat bersedia.
Namun melihat banyak pengendara lainnya yang menyoroti peristiwa itu dan khawatir kondusifitas di pos penyekatan terganggu, petugas kemudian memutuskan memberikan dispensasi kepada Najamuddin bersama sopirnya untuk melanjutkan perjalanan ke Kota Mataram.
Kembali ke Kombes Hari Brata, penyelidikan dugaan unsur pidana akan dilihat dari dasar petugas melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan di pos penyekatan PPKM Darurat Kota Mataram.
Hal ini sesuai aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan regulasi turunannya yang ada di daerah.
Sanksi pun telah diuraikan dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 50/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dan Peraturan Daerah NTB Nomor 7/2020 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Baca juga:
- Masyarakat Palangkaraya Harus Tingkatkan Kewaspadaan, Zona Merah COVID-19 Meluas
- Cuaca Buruk, Tug Boat Tenggelam di Perairan Bawean, Tiga ABK Hilang
- Mahfud MD Minta Ulama dan Tokoh Agama Berperan Aktif Tangani Pandemi COVID-19
- Dikritik Asyik Nonton Ikatan Cinta, Keseriusan Mahfud MD Bantu Jokowi Tangani COVID-19 Dipertanyakan
Kini pihak kepolisian, kata Hari, tengah mengagendakan permintaan klarifikasi kepada petugas penyekatan yang berdebat dengan Najamuddin Mustafa.
"Termasuk anggota dewannya juga akan kami mintai klarifikasinya," ujar dia.
Terpisah, Najamuddin Mustafa saat dikonfirmasi menyatakan kesediannya memberikan klarifikasi kepada pihak kepolisian. "Kalau dia sifatnya klarifikasi, kami sangat senang, kami siap, biar jelas," kata Najamuddin.
Namun, dia sedikit menyampaikan, peristiwa adu mulut dengan petugas yang sempat terekam video warga hingga tersebar di media sosial itu merupakan sikap spontannya.
"Jadi tidak ada niat saya untuk melawan hukum atau melawan petugas. Tetapi itu muncul spontan dari diri saya, tidak direncanakan," ujar dia.
Dia mengatakan hal yang membuatnya bersikap demikian karena sedang menjalankan tanggung jawabnya sebagai anggota DPRD NTB.
"Saat itu kita sama-sama menjalankan tugas. Saya sebagai anggota DPRD harus memikul tanggung jawab rakyat yang sudah diberikan kepada saya. Jadi tidak mungkin saya balik ke Timur lagi," ucapnya.