Kabar Terbaru Kasus Cynthiara Alona, Dandan Rapi untuk Pindah Penjara
JAKARTA - Cynthiara Alona ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online usai polisi menggerebek hotel miliknya di Tangerang pada 16 Maret 2021. Dia dianggap menyediakan tempat untuk praktik prostitusi anak di bawah umur.
Rabu, 14 Juli, Alona diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Bukan mengenakan baju tahanan, Alona justru tampil rapi dan cantik dengan baju gamis berwarna kuning dan dipadukan kerudung panjang.
Baca juga:
- Cara Hotel Cynthiara Alona Jebak Anak-anak Jadi PSK
- Jadi Saksi Penyebar Video Mesum, Gisel: Mereka Bukan yang Pertama
- Penampilan Terakhir Menantu Konglomerat Aburizal Bakrie, Nia Ramadhani Sebelum Diduga Diamankan Polisi
- Selain Megawati, Muhaimin dan Ma'ruf Amin Berpotensi jadi King Maker di Pilpres 2024
Ada momen menarik saat Cynthiara Alona tiba di Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Saat diminta menunggu di ruang tahanan kejaksaan, dia perlihatkan gesture tak nyaman. Alona mencoba tetap tenang dan menerima pertanyaan wartawan.
"Alhamdulillah sehat, ngikutin prosedur saja sih," katanya dikutip dari YouTube KH Entertaiment.
Alona lantas menceritakan alasan membuka hotel untuk prostitusi. "Namanya orang usaha, apalagi pandemi seperti ini. Maunya cukup untuk karyawan, untuk listrik. Ya ikhlas saja, saya menerima," katanya.
Usai serah terima, Alona di kembalikan ke tahanan Polda Metro Jaya, karena di Tengerang sedang zona merah COVID-19.