Asosiasi Pinjol Prihatin Kasus Investasi Bodong Kian Marak: Nilai Kerugian Tembus Rp114 Triliun
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Pandu Sjahrir menyatakan prihatin dengan maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat yang telah memakan banyak korban.
Menurut dia perbuatan oknum bertanggung jawab tersebut biasanya menggunakan modus menduplikasi (mencatut) atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin untuk mengelabui masyarakat.
“Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech resmi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 15 Juli.
Dalam catatan Pandu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku lembaga pengawas menyebut nilai investasi ilegal alias bodong telah mencapai Rp 114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020.
Untuk itu, Pandu menyambut baik Kampanye Anti Fintech Palsu yang kini digencarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Kampanye ini tentu saja menjadi wadah sinergi yang baik antara pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia karena dapat mencegah tindak penipuan yang jelas merugikan masyarakat,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Tirta Segara mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming imbal hasil tinggi namun dengan risiko yang tidak jelas.
“Penipuan berkedok penawaran investasi saat ini tengah marak. Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip legal dan logis,” katanya.
Baca juga:
Senada, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Filianingsih Hendarta menjelaskan jika perkembangan teknologi digital saat ini membuka peluang pelaku kejahatan berkeliaran tanpa perlu bertatap muka.
“Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas makin maraknya praktek penipuan di ranah maya,” tegas dia.
Untuk diketahui, Aftech sendiri merupakan wadah perusahaan fintech yang memberikan fasilitas pinjaman online (pinjol) kepada masyarakat dengan skema peer-to-peer lending. Saat ini Aftech memiliki 335 anggota yang mewakili institusi keuangan dan perusahaan teknologi.
Sementara itu, berdasarkan data terbaru OJK hingga Juni 2021 terdapat 124 perusahaan pinjol yang telah mengantongi legalitas resmi. Adapun, jumlah pinjol ilegal yang berhasil diberantas oleh otoritas sejak 2018 hingga Juli 2021 berjumlah 3.365 entitas.