3 Bule di Ubud Bali Langgar Prokes, Didenda Rp1 Juta

DENPASAR - Petugas gabungan kembali menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. Ada tiga bule di Bali yang didenda masing-masing Rp1 juta.

Ketiga bule di Bali itu tepergok tak memakai masker saat operasi Aman Nusa Agung II atau Operasi Yustisi di Simpang Empat Puri Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu, 14 Juli.

Dir Pam Obvit Polda Bali, Kombes Harry Sindu Nugroho mengatakan, kegiatan pendisiplinan protokol kesehatan ini dilaksanakan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor: 09 Tahun 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Ada 41 petugas gabungan terlibat dalam operasi ini, dengan rincian 30 orang personel Polri, 6 orang dari Satpol PP serta 5 orang dari Imigrasi melaksanakan kegiatan penegakan disiplin protokol kesehatan dan aturan PPKM Darurat.

"Dalam kegiatan ini, petugas gabungan mendapati tiga orang pelanggar protokol kesehatan yang merupakan WNA. Sehingga, oleh petugas sesuai dengan aturan yang sudah berjalan dikenai denda yakni sebesar Rp1 juta," kata  Nugroho, Kamis, 15 Juli.

Tim gabungan sudah melakukan penindakkan sejak tanggal 11 Juli dengan hasil 22 orang WNA dikenakan denda sebesar Rp1 juta rupiah. Sedangkan 3 bule direkomendasikan untuk dideportasi.

Kemudian, pada 14 Juli penindakkan dilaksanakan di dua tempat, yaitu di Canggu dan Ubud dengan menindak 7 orang bule pelanggar prokes dengan hukuman denda sebesar Rp1 jut.

Total WNA pelanggar yang telah ditindak sebanyak 29 orang dan 3 orang di antaranya direkomendasikan untuk dideportasi.

"Selain melaksanakan penegakan prokes, kami juga mengimbau kepada masyarakat tentang pelaksanaan PPKM darurat, dimana pemberlakuan PPKM darurat merupakan salah satu kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan COVID-19 khususnya bagi pulau Jawa dan Bali. PPKM Darurat saat ini meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada yang selama ini sudah berjalan," ujar Nugroho.