Dewan Pengawas KPK Lakukan Pemeriksaan Awal Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang melaksanakan pemeriksaan awal terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dia diduga melakukan pelanggaran etik karena berkomunikasi dengan pihak berperkara di KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
"Sudah masuk ke pemeriksaan pendahuluan sesuai dengan hukum acara dalam Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2020. Jadi sudah pemeriksaan pendahuluan," kata anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho kepada wartawan dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Senin, 12 Juli.
Pemeriksaan awal ini nantinya akan membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Lili. Jika ada, sidang etik kemudian akan dilaksanakan.
"Kalau dilanjutkan ke sidang etik, sidangnya juga tertutup seperti biasa. Jadi putusannya saja yang terbuka, itu kalau dilanjutkan ke sidang etik," ungkapnya.
"Tapi kalau tidak dilanjutkan karena tidak cukup bukti tentu saja dari dewan pengawas akan memberikan surat kepada pelapor," imbuh Albertina.
Baca juga:
- Saat Lili Pintauli Dilaporkan ke Dewan Pengawas karena Langgar Etik
- Masih Pelajari Panggilan Komnas HAM, KPK Belum Pastikan Akan Hadiri Pemanggilan Besok
- Lili Pintauli Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas, KPK: Prosesnya Kami Serahkan Sepenuhnya
- BIN Bantah Isi Pleidoi Rizieq Shihab soal Pertemuan dan Surat Perjanjian dengan Budi Gunawan
Diberitakan sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK atas dua dugaan pelanggaran etik. Pertama, dia diduga menghubungi dan menginformasikan penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Di mana kasus ini diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di Pemerintah Provinsi Tanjungbalai tengah diusut oleh komisi antirasuah.
Atas tindakannya ini, Lili diduga melanggar prinsip integritas yaitu pada Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Pasal ini berbunyi:
"Insan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang diketahui perkaranya sedang ditangani oleh Komisi kecuali dalam rangka pelaksanaan tugas dan sepengetahuan Pimpinan atau atasan langsung."
Sementara dugaan kedua, Lili disebut menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK dengan tujuan menekan Walikota Tanjungbalai Syahrial. Hal ini dilakukan untuk menyelesaikan urusan kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai.
Atas dugaan ini, dia diduga melanggar prinsip integritas pada Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Adapun pasal ini berbunyi:
"Insan KPK dilarang menyalahgunakan jabatan dan/atau kewenangan yang dimiliki termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai Insan Komisi baik dalam pelaksanaan tugas, maupun kepentingan pribadi."