Abang Jago di Ciputat Mengaku Saudara Jenderal saat Langgar Prokes, Statusnya Jadi Tersangka
JAKARTA - Pemuda berinisial RMBF (21) yang viral di media sosial lantaran menolak mengenakan masker dan mengaku kerabat dari jenderal Polri ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi pemuda ini bermula ketika petugas menegurnya karena tak menggunakan masker di kawasan Ciputat. Tak hanya menolak, pemuda ini juga menyebut merupakan kerabat jenderal bintang dua yang bertugas di Korlantas Polri.
Dengan adanya bukti video viral itu, pemuda tersebut langsung diamankan di kediamannya di kawasan Perumahan Alstonia Town House, Ciputat.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan, aksinya itu telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan. Pemuda ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Keselamatan masyarakat yang utama. Sehingga hukum tidak pandang bulu dan harus ditegakkan," ucap Iman kepada wartawan, Rabu, 7 Juli.
Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2016 tentang Kekarantinaan Kesehatan serta Pasal 216 ayat 1 KUHPidana
Baca juga:
- PPKM Darurat Semakin Diperketat, Titik Penyekatan Terus Ditambah Jadi 651 Titik
- Wapres Ma’ruf Amin Tertawa Dijuluki The King of Silent
- Interleukin-6, Obat 'Mujarab' Bantai COVID-19 yang Disarankan WHO: Kurangi Potensi Kematian 13 Persen
- Gila! COVID-19 Per 7 Juli Pecah Rekor Lagi: 34.379 Kasus Baru, Meninggal Tembus 1.040
Bukan Kerabat Jenderal
Di sisi lain, Kapolres Tangsel menyebut berdasarkan hasil pemeriksaan pemuda itu tidak memiliki kerabat Jenderal Polri.
"Setelah diklarifikasi, pernyataan (kerabat jenderal) tersebut ternyata tidak benar," kata dia.
Alasan itu digunakan hanya untu menakut -nakuti petugas. Sehingga, pemuda itu tidak ditindak dan terlepas sanksi soal penerpan protokol kesehatan (prokes).
"Tidak ada kaitannya. Tidak punya saudara. Ya mungkin seperti itu ( untuk menakuti petugas)," ujar AKBP Iman.