Menko PMK: Bukan Cuti Bersama, Tanggal 22 Mei ASN dan Pegawai BUMN Wajib Masuk

JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan, bahwa cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriah atau Lebaran tidak ada perubahan.

Muhadjir berujar, tanggal 22 Mei bukan merupakan hari cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Cuti bersama tetap pada 28 hingga 31 Desember.

Artinya, ASN dan pegawai BUMN diimbau untuk tetap bekerja seperti biasa pada "hari kejepit" ini. Seperti diketahui, libur Lebaran tahun ini jatuh pada tanggal 24 dan 25 Mei.

"Untuk pegawai ASN dan BUMN tetap masuk seperti biasa," tuturnya, dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, di Jakarta, Rabu, 20 Mei.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, kata Muhadjir, pada akhir Juni akan dilakukan evaluasi apakah cuti bersama bisa digeser dengan melihat keadaan wabah virus corona atau COVID-19 di Indonesia.

Lebih lanjut, Muhadjir mengatakan, apabila penularan virus tersebut di Indonesia sudah menurun, tidak menutup kememungkinan cuti bersama ASN dan BUMN digeser bersamaan dengan Hari Raya Iduladha.

"Bapak Presiden sudah memberikan catatan nanti pada akhir Juni akan diadakan pengkajian ulang. Kalau memang COVID-19 sudah turun, sudah tidak mengancam, sangat dimungkinkan untuk memajukan libur cuti bersama berhimpitan dengan Hari Iduladha, yaitu tanggal 31 Juli 2020. Bisa sebelum Iduladha atau sesudah Iduladha," katanya.

Sekadar informasi, karena mewabahnya COVID-19 di Tanah Air, pemerintah memutuskan untuk menggeser cuti bersama Lebaran di akhir tahun. Hal ini menyusul dengan adanya larangan mudik pada tahun ini.