JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia (Menpan RB) Tjahjo Kumolo melarang ASN untuk mengambil jatah cuti pada hari yang berdempetan dengan hari raya.
"Kami putuskan hak cuti ASN itu untuk sementara ditiadakan. Pengertian ditiadakan itu jangan sampai Sabtu libur, Minggu libur, hari besar keagamaan libur, terus nanti semua ASN minta cutinya hari Senin. Nah, ini dilarang," kata Tjahjo dalam konferensi pers virtual, Jumat, 18 Juni.
Namun, Tjahjo tetap memperbolehkan ASN untuk libur saat Hari Raya. Lagipula, ASN tetap memiliki hak cuti perorangan. Hanya saja, dalam konteks pandemi, pemerintah memutuskan melarang ASN cuti pada hari yang berdekatan dengan hari raya.
"Semua konsentrasi untuk kesehatan masyarakat sebagaimana arahan bapak Presiden, arahan Pak Menko PKM bahwa semua untuk menjaga kesehatan masyarakat dari pandemi COVID-19 yang ada," ujar Tjahjo.
BACA JUGA:
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy.
Dia memaparkan dua hari libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
Libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," ungkap Muhadjir.
Penetapan keputusan ini dilakukan setelah Menko PMK menggelar rapat bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB. Rapat diselenggarakan di kantor Kemenko PMK.