JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021.
Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan pandemi masih terjadi dan demi mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.
"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 18 Juni.
Dia memaparkan dua hari libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.
BACA JUGA:
Libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. Sedangkan cuti bersama Hari Raya Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan.
"Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," ungkap Muhadjir.
Penetapan keputusan ini dilakukan setelah Menko PMK menggelar rapat bersama tiga menteri terkait yaitu Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Agama, dan Menteri PAN RB. Rapat diselenggarakan di kantor Kemenko PMK.