Bagikan:

JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan hari libur nasional yang bertepatan dengan hari raya umat Islam bukan ditiadakan melainkan hanya digeser. Adapun hari raya yang dimaksud adalah Tahun Baru Hijriah dan perayaan Maulid Nabi 2021.

"Ada pergeseran hari libur nasional, pergeseran yang tidak ditiadakan. Pertama hari libur peringatan Tahun Baru Hijriah itu hari Selasa (10 Agustus) digeser hari Rabu (11 Agustus). Sama libur Maulid Nabi, jatuh hari Selasa (19 Oktober) dan digeser di hari Rabu (20 Oktober)," kata Yaqut dalam konferensi pers secara daring usai rapat pembahasan di Kantor Kemenko PMK, Jumat, 18 Juni.

Menurutnya, keputusan ini adalah bentuk perhatian yang diberikan oleh pemerintah terhadap umat Islam di Tanah Air. Sebab, meski pandemi COVID-19 masih terjadi hari libur keagamaan tetap diselenggarakan.

"Pemerintah ini memahami psikologi atau kejiwaan umat beragama di Indonesia terutama umat Islam. Jadi meski pandemi COVID-19 masih ada di mana-mana, belum hilang secara seluruhnya, tapi hari libur tetap diberikan sebagai bentuk penghargaan pemerintah terhadap umat beragama," ungkapnya.

Sementara terkait peniadaan cuti Hari Raya Natal yang jatuh di tanggal 24 Desember, Yaqut mengatakan, ini adalah bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan masyarakat dalam menekan laju penularan COVID-19.

"Demikian pula dengan peniadaan cuti bersama di 24 Desember, saya kira ini sejalan dengan keinginan kita semua untuk menjaga seluruh masyarakat Indonesia dari COVID-19. Jadi ikhtiar ini sejalan dengan vaksinasi dan mengampanyekan protokol kesehatan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan cuti bersama perayaan Hari Raya Natal 2021. 

Keputusan ini diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mempertimbangkan pandemi masih terjadi dan demi mencegah penularan COVID-19 di tengah masyarakat.

"Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama yang selama ini sudah tercantum dalam surat keputusan bersama KemenPANRB, Kemenaker, dan Kemenag," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers yang ditayangkan secara daring, Jumat, 18 Juni.

Dia memaparkan dua hari libur yang diubah adalah libur Tahun Baru Islam 1440 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021.

Libur Maulid Nabi pada Selasa, 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu, 20 Oktober 2021. "Libur cuti bersama Hari Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Itu tiga poin yang telah kita putuskan bersama oleh tiga Kementerian," ungkap Muhadjir.