Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Penyuap Eks Penyidik KPK Stepanus 'Makelar Kasus' Segera Disidangkan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan tersangka Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum hari ini. 

Penyerahan dilakukan setelah berkas kasus dugaan suap penghentian yang menjerar rampung dan dinyatakan lengkap.

"Berkas perkara dimaksud dinyatakan lengkap setelah tim JPU melakukan pemeriksaan baik kelengkapan syarat materil maupun formil," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 22 Juni.

Setelah berkas dan tersangka diserahkan penahanan selanjutnya menjadi kewenangan tim JPU selama 20 hari kedepan terhitung 22 Juni hingga 11 Juli mendatang di Rutan KPK Kavling C1. 

"Dalam waktu 14 hari kerja, segera akan dilakukan pelimpahan berkas perkara ke PN Tipikor," ungkap Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju yang merupakan penyidiknya, seorang pengacara bernama Maskur Husain dan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai.

Stepanus Robin Pattuju bersama Maskur Husain diduga telah menerima suap dari M. Syahrial sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan Rp1,5 miliar. Suap itu diberikan agar Stepanus membantu menghentikan penyelidikan dugaan jual beli jabatan di Tanjungbalai yang sedang diusut KPK.

Selain suap dari Syahrial, Maskur Husain juga diduga menerima uang sebesar Rp200 juta dari pihak lain. Sedangkan Stepanus dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka Amalia, sebesar Rp438 juta.

Kasus ini juga menyeret nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. Dia disebut sebagai pihak yang memfasilitasi perkenalan antara Syahrial dan Stepanus di rumah dinasnya.

Adapun Azis mengenal Stepanus diduga karena ajudannya. KPK menyebut ajudan politikus Partai Golkar itu berasal dari institusi yang sama Stepanus yaitu Korps Bhayangkara.