Kutip Data ICW Bandingkan Kinerja dengan Kejagung, Arsul Sani Diprotes KPK: Data Sangat Keliru!
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) protes dan menyebut data yang disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani untuk membandingkan kinerjanya dengan Kejaksaan Agung salah.
Data dari Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut bahkan pernah dikoreksi oleh komisi antirasuah.
"Data yang disampaikan ICW kepada publik di antaranya soal jumlah penanganan perkara oleh KPK tahun 2020 sangat keliru dan telah kami koreksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 15 Juni.
Protes ini muncul setelah Arsul mengutip data ICW saat rapat kerja dengan Kejaksaan Agung pada Senin, 14 Juni kemarin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
Saat itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyebut Korps Adhyaksa menyidangkan kasus korupsi dengan nilai kerugian Rp56,7 triliun pada 2020 sedangkan KPK lebih sedikit yaitu sebesar Rp114,8 miliar.
Kembali ke Ali, dia memerinci ada sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh pihaknya dengan jumlah kerugian negara yang besar.
Termasuk, dugaan korupsi pengadaan infrastruktur jalan di Bengkalis dengan kerugian negara mencapai Rp475 miliar, dugaan korupsi di PT Dirgantara Indonesia sekitar Rp315 miliar, dan dugaan korupsi di PT Waskita sekitar Rp202 Miliar
"Beberapa perkara lainnya yang saat ini masih diselesaikan KPK baik pada tahap penyidikan maupun persidangan," tegasnya.
Baca juga:
- Arsul Ingatkan Prabowo Jangan Sampai Berantas Mafia Lama Malah Muncul Mafia Baru
- Polemik Pasal Penghinaan Presiden dan Wapres di RKUHP, Masih Digodok Menkumham
- PPP Ingin Pasal soal Penghinaan Presiden Tetap di RUU KUHP, Tapi Formulasinya Diganti
- Mendagri Tito Terbitkan Instruksi PPKM Mikro, Wilayah Zona Merah Wajib Terapkan 75 Persen WFH
Selain itu, dirinya juga menyebut KPK berhasil menyetorkan hasil rampasan dari tindak pidana korupsi senilai Rp293,9 miliar sepanjang 2020. Uang itu sudah masuk ke kas negara.
"Adapun kerja nyata KPK sebagai upaya penyelamatan potensi kerugian negara melalui pemulihan penertiban dan optimalisasi aset barang milik negara dan pemerintah daerah pada tahun 2020 senilai Rp592,4 triliun," ungkap Ali.
Lebih lanjut, dia mengatakan data tersebut sudah dipublikasi pada akhir Desember 2020. "KPK tentu apresiasi atas penanganan perkara aparat penegak hukum lain baik kejaksaan agung maupun kepolisian RI dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ali.
"Kami menyadari pemberantasan korupsi bukan hanya tugas KPK namun juga sinergi antar penegak hukum dan peran serta dukungan masyarakat sangat dibutuhkan," pungkasnya.