Guru Homo Lecehkan Siswa SMP di Padang Panjang, Akhirnya Diciduk Polisi
JAKARTA - Polres Padang Panjang, Sumatera Barat, menangkap oknum guru berinisial (MS) salah satu SMP atas dugaan pelecehan seksual terhadap murid.
MS ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap siswanya sendiri yang masih di bawah umur. Pelaku (MS) diduga melakukan aksinya pada bulan Desember 2020.
Kasat Reskrim Polres Padang Panjang Iptu Ferly P Marasin mengatakan, oknum guru tersebut ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/105/V/REN.4.2./2021/SPKT UNIT II Polres Padang Panjang tanggal 25 Mei.
“Pelaku (MS) diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada murid laki-laki sebanyak 3 kali. Dalam rentang waktu dari Desember 2020 hingga Januari 2021,” katanya dikutip dari keterangan tertulis Humas Polres Padang Panjang, Senin, 14 Juni.
Pelaku saat diinterogasi polisi mengakuu masturbasi dapat meningkatkan percaya diri. Korban termakan bujukannya. Pelaku mengatakan,melakukan aksi cabul dengan membantu korban melakukan masturbasi.
Kekerasan seksual dilakukan beberapa kali. Guru bejat ini mengajak korban masturbasi sebanyak 3 kali.
Baca juga:
- PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 28 Juni, Kantor di Zona Merah Harus WFH 75 Persen
- Update COVID-19 per 14 Juni: Kasus Baru 8.189, Akumulasi 1.919.547 Kasus
- Minta Pimpinan KPK Datang Jelaskan TWK, Komnas HAM: Ini Masalah Sederhana, Tak Perlu Ada Argumen Lain
- Terciduk Pesta Narkoba di Tempat Karaoke Bareng Wanita, Sekda Nias Utara Masih Diperiksa
Pelaku MS akhirnya ditangkap pada 10 Juni. Pelaku sekarang ditahan di tahanan Polres Padang Panjang.
Atas perbuatannya, oknum guru tersebut disangkakan dengan pasal 82 Ayat (1), Ayat (2) Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.