Bagikan:

JATIM - Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, Jawa Timur melakukan mediasi kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oleh salah seorang guru di SMP Negeri 1 Camplong terhadap muridnya. Kasus ini dilaporkan ke aparat kepolisian setempat.

Menurut Kepala Disdik Pemkab Sampang Edi Subianto, kasus dugaan kekerasan itu terjadi pada September 2021 saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.

"Siswa yang menjadi korban kekerasan melaporkan kejadian tersebut pada orang tuanya, dan orang tua siswa langsung melaporkannya ke Mapolres Sampang," katanya di Sampang, Antara, Minggu, 9 Januari.

Kasus kekerasan terjadi di SMP Negeri 1 Camplong, Sampang, Madura, Jawa Timur. Dan ini merupakan kali ketiga dalam kurun waktu 2018 hingga 2021.

Kasus pertama, menimpa seorang guru bernama Ahmad Budi Cahyono, yakni seorang guru honorer di SMA Negeri Torjun Sampang yang dipukul oleh muridnya sendiri hingga yang bersangkutan meninggal dunia.

Kedua, menimpa guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di SDN Gunung Sekar 1 Kecamatan Kota Sampang. Sang guru diproses hukum gara-gara menjewer telinga siswanya.

Ketiga, di SMP Negeri 1 Camplong Sampang. Guru memukul siswa dengan kayu balok hingga menyebabkan korbannya mengalami luka memar. Dinas Pendidikan Sampang, sambung dia, berupaya melakukan mediasi dan mendamaikan kedua belah pihak.

"Pada Sabtu telah tercapai kesepakatan damai antara guru dengan orang tua siswa, dan kami berharap kasus ini tidak terulang lagi, karena ini menyangkut citra baik lembaga pendidikan," kata Edi.

Hasil penyidikan Polres Sampang terhadap para pihak menyebutkan, bahwa dugaan kasus kekerasan di dunia pendidikan yang terjadi di SMP Negeri 1 Camplong Sampang itu memang berlangsung saat kegiatan belajar mengajar pada 9 September 2021.

Penyebabnya, karena para siswa membuat kegaduhan di dalam kelas. Sebanyak 10 orang siswa dipukul oleh guru berinisial W dan dijemur di terik sinar matahari di lapangan sekolah itu.

Menurut Kadisdik Edi Subianto, maksud guru itu baik, yakni hendak membina siswa didik disiplin dan beretika. Hanya saja, cara-cara kekerasan fisik seperti yang dilakukan kepada 10 orang siswa di SMP Negeri 1 Camplong Sampang tersebut tidak dibenarkan di era saat ini.

"Kami juga tidak bisa menyalahkan para orang tua siswa yang melaporkan kasus ini ke polisi, karena mereka tentu juga telah memahami pola penerapan pendidikan yang benar dan mereka juga memahami mendidik dengan cara-cara kekerasan merupakan bentuk tindakan terlarang," katanya.

Oleh karena itu, sambung Edi, pihaknya berupaya melakukan mediasi untuk mendamaikan kedua belah pihak secara kekeluargaan.

Kadisdik Sampang lebih lanjut menjelaskan, ada dua poin kesepakatan damai saat mediasi dilakukan yang dihadiri oleh perwakilan orang tua siswa yang menjadi korban, oknum guru, Dinas Pendidikan Sampang, Perwakilan PGRI dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SMP Negeri 1 Camplong, Sampang itu.

Pertama, Disdik Sampang diminta membuat kebijakan yang berupaya mencegah agar kasus serupa tidak terulang lagi.

"Kedua, perwakilan orang tua korban kekerasan itu meminta agar Disdik Sampang menjamin kepada para korban kekerasan agar tidak diperlakukan secara diskriminatif di sekolah, sehingga mereka bisa tenang belajar dan persyaratan itu kami sanggupi," kata Edi menjelaskan.