Datangi Kantor Ombudsman, Wakil Ketua KPK Klarifikasi TWK Termasuk Landasan Hukum

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron memenuhi panggilan Ombudsman RI untuk mengklarifikasi Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diduga maladministrasi. Dugaan ini muncul setelah 75 pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes alih status kepegawaian menyampaikan aduannya.

"KPK memenuhi undangan klarifikasi dari Ombudsman RI pada hari ini mulai pukul 13.30 WIB. Apa saja yang dipertanyakan kepada KPK? Tentu mulai dari perumusan kebijakan pengalihan status pegawai KPK ke ASN mulai dari kebijakannya, regulasinya, sampai pada pelaksanaannya dan pascaputusan MK," kata Ghufron dalam konferensi pers secara daring yang ditayangkan di YouTube Ombudsman RI, Kamis, 10 Januari.

Ada tiga poin yang disampaikan dalam klarifikasinya menjawab dugaan maladministrasi seperti yang diadukan pegawainya tersebut. 

Pertama, Ghufron menegaskan KPK punya legal standing untuk melaksanakan alih status kepegawaian dari independen menjadi ASN berdasarkan Pasal 1 Ayat 6 UU KPK Juncto Pasal 3 yang aturan durasinya juga diatur dalam Pasal 69C UU KPK Nomor 19 Tahun 2019.

Dari undang-undang tersebut kemudian secara teknis diatur lebih lanjut dalam PP 41 Tahun 2020 yang kemudian diatur lebih detail dalam Perkom Nomor 1 Tahun 2021. "Adapun landasan untuk membuat Perkom itu Pasal 6 PP 41 Tahun 2021. Itu landasan kewenangan KPK untuk mengatur, melaksanakan mulai dari kebijakan, regulasi, melaksanakan alih status pegawai KPK ke ASN," jelasnya.

Kedua, Ghufron juga menjelaskan prosedur pembentukan peraturan komisi dan pelaksanaannya yang di dalamnya tercantum pelaksanaan TWK hingga pelaksanaan pengangkatan pegawai KPK menjadi ASN.

Terakhir, dia menegask proses pembuatan kebijakan hingga pelaksanaan alih status kepegawaian ini dilakukan dengan memperhatikan transparansi. Lagipula, semua pegawai KPK dapat membaca draft peraturan komisi tersebut tanpa ada yang ditutupi.

"Pada saat pembuatan perkom transparan. Transparansinya dibentuk dalam kegiatan apa? setiap perkom di KPK selalu kami upload di mailing list KPK sehingga semua pihak di KPK mengetahui draft perkom tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, dia juga mengatakan penyusunan peraturan komisi itu telah didiskusikan dengan sejumlah pakar seperti pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Oce Madril dan pakar kebijakan publik Eko Prasojo.

Selain itu, KPK juga mengundang Bulog yang pernah melaksanakan alih status serupa dari non ASN menjadi ASN dan KemenPANRB. "Itu yang menunjukkan bahwa kami transparan, kami berpartisipasi dalam penyusunan baik peraturan maupun pelaksanaan," ungkap Ghufron.

Meski telah menyampaikan klarifikasinya, dirinya tetap mempersilakan Ombudsman RI untuk menuntaskan pengusutan dugaan maladministrasi dalam proses TWK.

"Kami telah dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia dan untuk itu kami mempersilahkan dan welcome terhadap kegiatan atau lebih lanjut yang akan dilaksanakan," ujar Ghufron.

Diberitakan sebelumnya, perwakilan 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK melaporkan pimpinannya ke Ombudsman terkait dugaan maladministrasi. Salah satu yang dilaporkan para pegawai tersebut berkaitan dengan keputusan pimpinan untuk menonaktifkan mereka.

Sebagai informasi, Tes Wawasan Kebangsaan diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.

Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat seperti bersediakah menjadi istri kedua dan jika pacaran apa saja yang dilakukan.