THR Pegawai BUMD DKI Diimbau untuk Penanganan COVID-19 atau Bantuan Sosial
JAKARTA - Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengimbau BUMD DKI tak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan, dewan komisaris, serta jajaran direksinya.
Faisal mendorong, alokasi biaya THR dialihkan untuk penggunaan kegiatan atau donasi kemanusiaan penanggulangan COVID-19 seperti pembagian bantuan sosial sembako kepada masyarakat.
Jika tetap memberikan THR, Faisal menyarankan agar BUMD memotong atau menunda pembayaran di bulan-bulan berikutnya.
Faisal menyebut, imbauan ini dilakukan karena kondisi perekonomian terganggu akibat pandemi COVID-19. Ketika banyak orang yang beraktivitas di rumah dan penggunaan fasilitas publik berkurang, otomatis pendapatan BUMD juga berkurang.
"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisir dampak bagi keuangan BUMD dan peningkatan kepekaan serta kesadaran sosial pejabat BUMD," kata Faisal dalam keterangan tertulis yang diterima VOI, Selasa, 12 Mei.
Baca juga:
Sementara, Sekretaris BP BUMD DKI Riyadi menegaskan, imbauan kepada BUMD DKI bukan bersifat pemaksaan. Sebab, juga BUMD diharuskan meniadakan, memotong, atau menunda pembayaran THR, maka harus ada dasar hukum yang kuat.
"Namanya imbauan, jika dilaksanakan, maka syukur alhamdulillah. Tapi, walaupun imbauan, kayaknya ada beberapa BUMD yang memang sudah menjalankan," kata Riyadi sambil menyerahkan kepada masing-masing BUMD untuk melakukan teknis pemotongan hingga penundaan THR kepada karyawan.
"Dipilih yang mana yang perlu misalkan dipotong atau ditunda, karyawan mana yang tidak perlu. Kan, karyawan ada juga yang golongannya rendah, ada yang golongannya tinggi pendapatannya lebih tinggi," jelas dia.
Berikut daftar BUMD yang mendapat imbauan alokasi THR:
1. Perumda Pasar Jaya
2. Perumda Pembangunan Sarana Jaya
3. PDAM Jaya
4. PD Dharma Jaya
5. PD PAL Jaya
6. PT Jakarta Propertindo
7. PT MRT Jakarta
8. PT Bank DKI
9. PT Food Station Tjipinang Jaya
10. PT Jakarta Tourisindo
11. PT Jamkrida Jakarta
12. PT Pembangunan Jaya Ancol
13. PT Transportasi Jakarta