Peduli Penanganan COVID-19, Pegawai OJK Potong Gaji 9 Bulan dan THR
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santosa bersama dengan Presiden RI Joko Widodo. (Foto: OJK)

Bagikan:

JAKARTA - Pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di seluruh Indonesia yang tergabung dalam Ikatan Pegawai OJK (IPOJK) memotong gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) mereka, untuk Program OJK Peduli COVID-19.

Para pegawai OJK bersedia dan sepakat menyalurkan bantuan sosial melalui pemotongan gaji bulanan selama sembilan bulan dimulai April hingga Desember 2020 dan THR.

"Program pemotongan gaji ini diikuti seluruh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK, sementara potongan bersifat opsional untuk pegawai yang level jabatannya noneselon (jabatan staf ke bawah)," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Anto Prabowo dalam keterangan tertulisnya, Jumat 17 April.

Dana yang terkumpul dari pemotongan gaji dan THR, lanjut Anto, rencananya akan disalurkan antara lain melalui Palang Merah Indonesia dan Gugus Tugas Nasional BNPB yang diharapkan dapat meringankan beban berbagai golongan masyarakat termasuk paramedis yang terdampak pandemi COVID-19.

Selain Program OJK Peduli COVID-19 tersebut, OJK juga telah mengumpulkan donasi pegawai yang dilakukan secara sukarela sejak Maret 2020 yang telah mencapai Rp740.515.711.

"Donasi tersebut telah disalurkan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk vitamin, alat pelindung diri bagi paramedis dan sembako bagi masyarakat yang membutuhkan," tambah dia.

Pegawai OJK sebagian besar bekerja dari rumah untuk mencegah penyebaran virus corona, tetap berkomitmen dan bekerja keras untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta fundamental sektor riil melalui berbagai kebijakan strategis OJK yang bersifat countercyclical dan antisipatif terhadap potensi risiko ke depan.