KPK Bakal Bahas Permohonan Penundaan Pelantikan Pegawainya Sebagai ASN Hari Ini

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sudah menerima surat yang dikirimkan oleh para pegawainya. Surat yang berisi permohonan penundaan pelantikan pegawai KPK sebagai ASN ini kemudian akan dibahas pada hari ini, Senin, 31 Mei.

Pembahasan ini dilakukan karena pimpinan KPK menghargai permohonan penundaan tersebut. Apalagi, permohonan ini adalah bentuk solidaritas terhadap 75 pegawai KPK yang tak lolos TWK. 

"Kami sangat hargai (permohonan, red) karenanya akan kami bahas Senin 31 Mei (hari ini, red)," kata Ghufron kepada wartawan, Minggu, 30 Mei.

Dirinya mengatakan, pelantikan pegawai KPK sebagai ASN memang akan dilakukan pada 1 Juni mendatang atau saat momentum Hari Lahir Pancasila. Tanggal ini dipilih untuk menunjukkan pegawai komisi antirasuah adalah orang-orang yang pancasilais.

"Namun, solidaritas juga substansial merupakan pengamalan sila persatuan yang juga kami apresiasi. Sehingga, rencananya akan kami bahas besok Senin. Hasilnya akan kita kabarkan selanjutnya," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, pegawai tetap maupun tidak tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Surat ini berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjadi belakangan ini.

Dalam surat tersebut, para pegawai komisi antirasuah meminta agar Presiden Jokowi memerintahkan penundaan pengangkatan ribuan pegawai yang lolos Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai ASN.

"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian tertulis dalam surat terbuka itu yang dikutip Minggu, 30 Mei.

Dalam surat tersebut, sebagai pegawai KPK baik tetap maupun tidak tetap, mereka sudah berupaya meminta pimpinan KPK untuk mengikuti amanat perundangan dalam proses alih status pegawai. Termasuk, mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada 4 Mei lalu. 

"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK. Terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada 1 Juni yang akan datang," ungkap mereka.

Selain itu, mereka juga meminta Firli Bahuri, dkk untuk menunda proses pelantikan hingga polemik yang terjadi bisa diselesaikan. Tapi, permintaan ini juga diacuhkan oleh pimpinan KPK.

Sehingga, selain meminta Jokowi memerintahkan penundaan pelantikan, para pegawai KPK meminta Jokowi memerintahkan seluruh pegawai dapat menjadi ASN. Permintaan ini dilakukan karena Presiden Jokowi adalah pimpinan tertinggi sehingga perintah tersebut dapat disampaikannya.

"Memerintahkan agar seluruh pegawai tetap dan pegawai tidak tetap selaku keluarga besar KPK untuk dapat beralih status kepegawaiannya menjadi ASN sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujar mereka.