Polisi Tangkap Kurir 222 Pil Ekstasi dan Sabu di Denpasar
DENPASAR - Tim Polresta Denpasar, menangkap seorang pria pengangguran bernama Hendra (36) asal Malang, Jawa Timur, karena menjadi kurir ekstasi dan sabu di Denpasar, Bali.
"Tersangka mengedarkan sabu dan pil ekstasi," kata Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Kamis, 27 Mei.
Tersangka ditangkap pada 4 Mei di Denpasar barat. Polisi saat itu mendapatkan informasi rencana transaksi narkoba di Denpasar Barat. Polisi menangkap pelaku.
Saat digeledah, ditemukan barang bukti satu plastik klip sabu. Penggeledahan dilakukan ke lokasi lainnya dan menemukan empat plastik klip sabu dan 222 butir ekstasi.
Narkoba ini didapat tersangka dari seseorang dengan panggilan Om. Saat ini Om dalam penyelidikan polisi.
"Tersangka berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu dan ektasi, sudah 5 bulan dan mendapatkan upah Rp50 ribu sekali tempel," imbuhnya.
Baca juga:
- Pemerintah Ajukan Penambahan Dana Alokasi Khusus Otsus Papua
- Wadah Pegawai KPK Serahkan Daftar Nama yang Harus Diperiksa Komnas HAM Terkait TWK
- Rizieq Shihab Tak Divonis Penjara Kasus Kerumunan Megamendung, Dihukum Bayar Denda Rp20 Juta
- Guru SDN Jakarta Sebar Hoaks Palestina-Presiden Belum Diberi Sanksi
Dalam penangkapan diamankan barang bukti 222 butir ekstasi, sabu seberat 149,02 gram, timbangan digital termasuk 11 potong pipet.
"Modus sementara karena motif ekonomi. Kita juga lagi pengembangan asal usul barang. Sejauh ini dari hasil lidik kita diedarkan di wilayah Denpasar," ujar Jansen.