Komnas HAM Minta Jokowi Perintahkan Jajarannya Terbuka Soal TWK KPK
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk terbuka terkait Asesmen Tes Wawasan kebangsaan (TWK).
Apalagi, tes ini menimbulkan polemik setelah 75 pegawai dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) dan tak lolos.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam juga berharap perintah ini bukan ditujukan kepada lembaga seperti KPK tapi juga mencakup para menteri.
"Presiden kami minta supaya memerintahkan kepada semua pihak, termasuk para menteri ketika dimintai keterangan terkait kasus kasus ini oleh Komnas HAM diminta mau kooperatif," kata Anam dalam konferensi di kantornya, Jalan Latuharhary, Senin, 24 Mei.
Dia mengimbau semua pihak tak ada yang menghalangi langkah Komnas HAM, terutama saat proses permintaan keterangan dilakukan nantinya. Apalagi, kasus ini menjadi tolok ukur ke depan soal pemberantasan korupsi.
"Apakah akan menjadi negara yang lebih baik, ataukah menjadi negara yang semakin lama semakin merosot soal korupsinya. Jadi taruhannya saat ini," tegasnya.
"Makanya kami minta kepada presiden untuk juga memberikan atensi pada kasus ini, minimal memerintahkan kepada semua pihak di bawah beliau untuk mau terbuka dan transparan kepada Komnas HAM. Jadi jangan halang-halangi Komnas HAM," imbuh Anam.
Baca juga:
- Bentuk Tim Khusus, Komnas HAM Bakal Usut Dugaan Pelanggaran HAM Saat TWK KPK
- Yahudi di Auschwitz Kedatangan Dokter Mengele yang Terobsesi Membunuh dalam Sejarah Hari Ini, 24 Mei
- Kapolda Papua: Penganiaya Prajurit TNI di Dekai Diduga Kelompok Senaff Soll
- Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosa Gadis di Kupang: Saya Takut Dikebiri
Diberitakan sebelumnya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) diikuti 1.351 pegawai KPK. Dari jumlah tersebut, 1.274 orang dinyatakan memenuhi syarat.
Sementara 75 pegawai termasuk Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid, dan Direktur PJKAKI Sujarnarko dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.
Menurut penuturan para pegawai yang dinyatakan tidak lolos, ada sejumlah keganjilan dalam pelaksanaan asesmen ini. Termasuk, ada sejumlah pertanyaan yang dianggap melanggar ranah privat.
Ujungnya, para pegawai ini kemudian melaporkan para pimpinan kepada sejumlah pihak dari mulai Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman RI.