Jaksa Minta Hak Politik Rizieq Shihab Dicabut, Ahli: Berlebihan

JAKARTA - Tuntutan tambahan berupa pencabutan hak politik kepada Habib Rizieq Shihab dinilai berlebihan. Tuntutan tambahan ini tidak tepat diterapkan dalam kasus kerumunan.

Demikian disampaikan Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun ketika mejadi ahli dalam persidangan perkara hasil swab tes RS UMMI Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Pernyataan Refli menjawab pertanyaan yang datang dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Sugito Atmo. Dia meminta pendapat mengenai tuntutan tambahan klinennya di kasus kerumunan Petamburan.

"Tiba-tiba ada sebuah ormas dibubarkan. Bahkan hak politiknya dicabut. Padahal yang terkait pidana pokoknya soal prokes debatable. Bagaimana perkara pokok menyangkut prokes tiba-tiba melebar kemana-kemana yang tak ada relevansinya dengan hal itu?" tanya Sugito dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 19 Mei.

Menurut Refly, sanksi pencabutan hak politik biasanya diberikan kepada seseorang yang melakukan kejahatan extra ordinary alias kejahatan luar biasa. Contohnya, kejahatan-kejahatan yang dapat mengacam ke pemerintah seperti makar, korupsi dan yang lain.

"Karena kalau mereka bebas, dan mereka punya hak-hak politik dipilih dan memilih, maka mereka punya pengaruh besar, dan dikhawatirkan  pengaruh itu lebih besar lagi," ungkap Refly.

Contoh lain, sambung Refly, tokoh politik yang terjerat kasus korupsi. Biasanya akan diberikan tuntutan tambahan berupa pencabutan hak berpolitik itu.

"Misal para politisi melakukan Tipikor, dihukum berat dan dicabut hak politiknya. Itu pun secara teoritik, secara hukum tata negara tidak juga permanen harus dibatasi. Apakah 5 tahun atau 2 kali pemilu. Ada relevansinya dan gradasi tindak pidana yang berat," papar Refly.

Namun, jika dibandingkan dengan kasus pelanggaran prokes, Refly menyebut sangat berlebihan. Sebab, dalam aturan hukuman pidananya dalam pelanggaran prokes hanyalah satu tahun penjara.

"Kalau kita kaitkan dengan pelanggaran prokes yang ancaman hukumannya cuma 1 tahun dan denda 100 juta. Lalu diberikan pidana tambahan, menurut saya itu itu excessive abuse terlalu berlebihan. Tak proporsional dan tak rasional," tutur Refly.

Sebagai informasi, dalam kasus kerumuman di Petamburan, Rizieq Shihab dituntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain itu, Rizieq mendapat tuntutan tambahan berupa larangan untuk bergabung menjadi pengurus ormas selama 3 tahun.

Sementara untuk kasus kerumunan Megamendung, Rizieq dituntut pidana penjara selama 10 bulan.