Jokowi Perintahkan Firli Bahuri, Tjahjo dan Kepala BKN Rancang Tindak Lanjut Bagi 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Ketua KPK Firli Bahuri, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) merancang ulang tindak lanjut terkait tak lolosnya 75 pegawai KPK yang tak lulus tes wawasan kebangsaan. Tes alih status pegawai KPK menjadi ASN ditegaskan Jokowi tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

“Saya minta kepada para pihak yang terkait khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB dan juga Kepala BKN untuk merancang tindaklanjut yang dinyatakan tidak lulus tes,” kata Jokowi dalam pernyataan yang dikutip lewat YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 17 Mei. 

Dalam pernyataan Jokowi menyatakan sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengujian UU KPK. Tes untuk alih status ASN tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Jokowi menegaskan KPK memang harus memiliki SDM terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi. Karena itu, pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN harus menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi yang lebih sistematis. 

“Hasil tes wawasan kebangsaan terhadap pegawai KPK hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK baik terhadap individu individu maupun institusi KPK dan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos tes. Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang kebangsaan dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan pada level individual maupun organisasi,” beber Jokowi. 

Ada 75 pegawai yang dinyatakan tak lolos asesmen TWK. Di antaranya Novel Baswedan, Ketua Wadah Pegawai KPK yang juga penyidik Yudi Purnomo, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi KPK Giri Suprapdiono, dan Kasatgas KPK Harun Al-Rasyid dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS). Sedangkan dua pegawai lainnya tak hadir dalam tes wawancara.

KPK kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021 tentang Hasil Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan. Surat tertanda Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya ditandatangani Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin tersebut memiliki empat poin.

Salah satunya, memerintahkan pegawai yang tak lolos untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan langsung.