Dilaporkan Novel Baswedan dkk ke Dewas KPK, Prof Indriyanto: Wajar dan Saya Maklumi
JAKARTA - Anggota Dewan Pengawas KPK Indrianto Seno Adji tak ambil pusing langkah 75 pegawai KPK termasuk Novel Baswedan yang melaporkan dirinya ke Dewas KPK.
Indriyanto dilaporkan 75 pegawai yang dinyatakan tak memenuhi syarat dalam asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan saat ini dibebastugaskan melaporkan Indriyanto atas dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Pelaporan ini dilayangkan lantaran Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen TWK. Indriyanto hadir dalam konferensi pers yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
Padahal, sebagai anggota Dewas, Indriyanto yang baru dilantik pada 28 April 2021 seharusnya menjalankan fungsi pengawasan.
"Secara pribadi, wajar saja dan saya maklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," kata Indriyanto kepada VOI, Senin, 17 Mei.
Baca juga:
- Jokowi Silaturahmi dengan Ma’ruf Amin Lewat Video Call, Cerita Lebaran Tak Ditemani 3 Anaknya
- Ketika Banyak Camilan Disuguhkan, Ini 5 Tips agar Tidak Gemuk di Hari Lebaran
- Menag Yaqut Ingatkan Perayaan Kenaikan Isa Almasih Harus Menjaga Protokol Kesehatan
- Pemberian Vaksin COVID-19 Libur Saat Idulfitri, Penerima Dosis Kedua Tak Perlu Panik
Mantan komisioner KPK ini mengaku belum mengetahui secara pasti isi atau substansi laporan yang disampaikan sejumlah perwakilan dari 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK tersebut.
Namun, Indriyanto menilai pelaporan tersebut ganya persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.