Sidang Rizieq Shihab Hadirkan Ahli Bahasa dan Epidemiolog di Kasus Kerumunan
JAKARTA - Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab sebentar lagi bakal menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan. Tapi, Rizieq mesti menjalani satu sidang lagi.
Artinya, sebelum sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU), Rizeq akan menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan, pada Senin, 17 Mei.
"Persidangan perkara 221 (Pertamburan) dengan agenda pemeriksaan ahli epidemiologi dan ahli bahasa dari terdakwa atau kuasa hukumnya," ucap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Senin, 17 Mei.
Rencanannya, persidangan dengan agenda pemeriksaan ahli itu bakal berlangsung siang nanti. Kemungkinan, hakim akan membuka persidangan itu sekitar pukul 13.00 WIB.
"Waktu persidangan setelah Ishoma (kemungkinan pukul 13.00 WIB)," kata Alex.
Baca juga:
Persidangan perkara ini, semestinya sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Tapi, pada saat persidangan sebelumnya, Rizieq dan tim pengacaranya meminta majelis hakim memberi kesempatan menghadirkan ahli meringankan.
Majelis hakim yang mengabulkan permintan itupun akhirnya memutuskan untuk agenda pembacaan tuntutan dari JPU ditunda satu hari.
"Jadi penuntut umum terpaksa kita mundurkan pembacaan tuntutannya. Paling nanti tanggal 18 (Mei) kita bacakan tuntutannya," kata Hakim Ketua Suparman Nyompa.
Kemudian, Suparman juga menyebut setelah persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan, maka, akan dilanjutkan dengan pembacaan pembelaan dari terdakwa.
Rencannya, sidang pledoi itu bakal berlangsung pada pekan ini. Tujuannya, agar mempersingkat waktu dan persidangan perkara kerumunan cepat rampung.
"Kasih waktu tanggal 20 Mei pembelaan ya. Setelah itu baru putusan, apakah itu hari Jumat atau apa," katanya.
Rizieq Shihab dalam perkara ini didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Dalam penghasutan, Rizieq dibantu oleh lima mantan petinggi FPI (tuntutan secara terpisah). Mereka adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus AL-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.