11 Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Jadi Tersangka, Polisi: Mereka Ilegal
JAKARTA - Polisi menetapkan 11 debt collector yang viral karena mengepung Serda Nurhadi sebagai tersangka. Penetepan tersangka berdasarkan gelar perkara.
"11 orang dan perannya masing-masing yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Senin, 10 Mei.
Pelanggaran pidana yang dilakukan belasan debt collector ini karena melakukan percobaan perampasan. Terlebih, aksi mereka berunsur premanisme.
"Ini ada mobil lewat sini, kemudian dia bergerak menunggu surat kuasa, sistemnya kayak preman-preman di jalan," kata Yusri.
"Itu sudah melanggar pidana namanya. Perampasan, pencurian, itu bisa kita laporkan unsur-unsur itu," sambung Yusri
Selain itu, berdasarkan gelar perkara dan pemeriksaan, sambung Yusri, para debt collector itu ternyata ilegal. Meskipun mereka memiliki surat kuasa dari perusahaan.
Baca juga:
- Buntut Anak Buah Dikepung, Pangdam Beri Pesan Tegas: Perusahaan, Hilangkan Jasa Debt Collector
- Kasus Debt Collector Mengepung Serda Nurhadi: TNI-Polri Bergerak, 11 Orang Tertangkap
- Belasan Debt Collector Pengepung Serda Nurhadi Ditangkap
- Pomdam Jaya Periksa Serda Nurhadi soal Pengepungan Debt Collector yang Viral
Konteks ilegal dalam hal ini, para debt collector itu tidak memiliki keahlian dan klasifikasi tertentu. Sehingga, ketika menagih tunggakan terhadap debitur rawan terjadi aksi premanisme.
"Walaupun surat kuasa ada tapi tidak memiliki klasifikasi, keahlian, tidak memiliki dasar-dasar, SPP-nya tidak ada sama sekali, jadi itu tidak boleh. Itu ilegal," kata Yusri.
Adapun sebelumnya, polisi menangkap 11 debt collector yang terlibat perkara pengepungan terhadap Serda Nurhadi yang viral di media sosial.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS membenarkan perihal penangkapan tersebut. Para debt collector itu bernisial YAKM, JAD, HHL, HEL, PA, GL, GYT, JT, AM, DS dan HRL.
"Iya betul, mereka diamankan oleh tim gabungan dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya," kata Herwin dalam keterangannya, Minggu, 9 Mei.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 6 Mei sekitar pukul 14.00 WIB, Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kurang lebih 10 orang, sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil, sehingga Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke RS melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerubuti kelompok penagih utang tersebut. Serda Nurhadi kemudian beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena kondisi tersebut.