PSBB DKI Diperpanjang, Pelanggar Langsung Ditindak Tanpa Peringatan
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan COVID-19 hingga 22 Mei 2020. Seharusnya, PSBB DKI akan berakhir pada 23 April pukul 23.59 WIB, namun Anies memutuskan untuk memperpanjang hingga 22 Mei.
Keputusan memperpanjang PSBB, kata Anies, berdasarkan hasil diskusi dengan para ahli bidang penyakit menular dan melihat data peekembangan penularan COVID-19 sampai saat ini.
"Kami memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua dimulai 24 April sampai 22 Mei 2020," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu, 22 April.
Kajian yang memengaruhi keputusan perpanjangan PSBB adalah data pergerakan kasus positif COVID-19 di DKI yang terus bertambah. Belum ada pelambatan berarti terhadap peningkatan kasus, sementara kecepatan pertambahan dari hari per hari relatif tetap.
Meski begitu, Anies melihat ada penurunan tren kasus dari sebelum PSBB diberlakukan hingga jelang perpanjangan masa PSBB. Berdasarkan data yang dimiliki Pemprov DKI, ketika mulai ada imbauan untuk membatasi kegiatan bekerja dan sekolah dari rumah sejak 16 Maret hingga 22 Maret, penambahan kasus naik sekitar 3,16 kali lipat selama 5 hari.
Kemudian, saat ada pembatasan operasional transportasi umum yang mulai berlaku sejak 23 Maret hingga 9 April, penambahan kasus masih tinggi, yakni 4,83 kali lipat selama 17 hari.
Sementara, ketika PSBB berlaku sejak 10 April hingga 22 April, tren penambahan kasus positif melambat menjadi 1,88 kali lipat selama 13 hari. Berdasarkan data tersebut, Anies berharap dengan perpanjangan PSBB, peningkatan kasus positif COVID-19 akan melambat, seiring dengan meningkatnya pasien yang sembuh.
"Semakin kita disiplin untuk berada di rumah, mengurangi aktifitas di luar, maka akan semakin sedikit interaksi, semakin pula sedikit penularan. Insyaallah, wabah ini bisa cepat diselesaikan," ucap dia.
Baca juga:
Anies bilang, kunci keberhasilan PSBB adalah kedisiplinan semua pihak untuk menaati segala aturan yang berlaku. Jika selama PSBB periode pertama penegakan hukum masih diawali dengan peringatan dan edukasi, maka ke depan akan berjalan lebih tegas.
"Fase edukasional sudah selesai. Sekarang adalah fase penegakan. Karena itu, di hari-hari ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi tapi akan langsung ditindak," ungkap Anies.
Tindakan tegas ini tak hanya berlaku bagi warga individu yang masih bandel tak menaati PSBB, melainkan juga kepada perusahaan yang dilarang untuk beroperasi di kantor, di luar 11 sektor usaha yang dikecualikan.
Sebab, kata Anies, Pemprov DKI masih menemukan sejumlah perusahaan yang curi-curi kesempatan. Di mana perusahaan tersebut telah mendapat teguran untuk menutup kantornya, namun tak lama kemudian perusahaan tersebut kembali beroperasi.
"Karena itu, saya mengingatkan kepada seluruh warga untuk bekerja di rumah, belajar dari rumah, beribadah dari rumah. Kami terus akan melaksanakan program-program jaring pengaman sosial," tutup dia.