Inilah Mekanisme Pengajuan Bansos di DKI Jakarta
Ilustrasi (Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 386 Tahun 2020. Kepgub ini mengatur tentang mekanisme penerimaan bantuan sosial (bansos) bagi warga miskin dan rentan miskin akibat pandemi virus corona atau COVID-19.

Dalam Kepgub 386/2020, Anies menjelaskan, warga bisa mengusulkan secara pribadi jika mereka belum menerima bansos tahap 1 yang sedang berjalan, agar bisa diberikan dalam tahap berikutnya. 

Pertama, warga melapor kepada RT setempat untuk mendaftar menjadi penerima bansos. Kemudian, warga mengisi form secara manual dengan pengisian data diri. Form ini sudah disiapkan oleh RW masing-masing.

"Form manual yang sudah diisi dilakukan verifikasi oleh RT dan disampaikan kepada RW. Dari RW, hasil rekapitulasi data (pengajuan penerima) disampaikan kepada kelurahan," kata Anies seperti dikutip VOI pada Rabu, 22 April.

Kemudian, data disampaikan secara berjenjang. Kelurahan meneruskan data ke kecamatan, untuk diserahkan kepada Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DIskominfotik) DKI. 

Selanjutnya, Diskominfotik menyerahkan data penerima ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI untuk dilakukan pembersihan NIK. Setelah itu, data diserahkan kembali ke Diskominfotik untuk pemadanan data.

"Dari hasil pemadanan data, dibuatkan keputusan gubernur sebagai dasar pemberian bansos," jelasnya.

Dari mekanisme ini, warga yang telah mengisi form penerimaan bansos hanya tinggal menunggu pembagian bantuan di tahap berikutnya. Proses pendataan penerimaan dari awal hingga nama calon penerima bansos masuk dalam kepgub dibatasi waktu selama 12 hari.

 

Bansos dianggap tak merata

Fasilitas pengajuan mandiri bagi warga yang belum menerima bansos jadi solusi atas tidak meratanya pembagian bantuan pada tahap awal. Di sejumlah daerah, banyak kasus orang yang membutuhkan, tidak mendapat bansos. Sementara yang masih mampu, malah terdaftar dalam penerima.

Menjawab masalah akurat atau tidaknya data penerima, Kepala Seksi Pelayanan Hubungan Media Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Koharudin menjelaskan, data penerima bansos diakumulasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Sedangkan, Diskominfotik hanya mengolah data yang sudah tersedia dari sejumlah SKPD tersebut. "Diskominfotik hanya sebagai pengumpul data secara agregato dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) saja," ujar Kohar kepada VOI.

"Terkait validitas data, ditentukan oleh data penerima bantuan sejumlah kartu kesejahteraan sosial, data UMP (gaji), dan sebagainya," tambah dia.

Bila dilihat dalam Kepgub 386/2020, data awal penerima bantuan dikumpulkan dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Kesehatan, Bank DKI, BKD, dan DKPKP. Setelah itu, data diserahkan kepada Diskominfotik.

Kemudian, NIK tiap penerima dibersihkan oleh Disdukcapil. Setelah data penerima "matang", data diambil alih oleh Dinsos sebagai dasar pendistribusian bansos kepada penyedia barang. Lalu, penyedia barang menyerahkan bansos ke RW masing-masing untuk dibagikan kepada warga yang terdata.

Sebagai informasi, Pemprov DKI tengah melaksanakan program bantuan sosial selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bantuan ini ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi corona. 

Rinciannya, bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok yakni beras 5 kg 1 karung, bahan makanan berprotein 2 kaleng, minyak goreng 0,9 liter 1 bungkus, biskuit 2 bungkus, lalu masker kain 2 buah, dan sabun mandi 2 batang. Tidak ada pemberian bantuan berupa uang tunai.

Satu paket bansos yang telah didistribusikan dan dikemas oleh Perumda Pasar Jaya itu senilai Rp149.500. Namun, bantuan akan dikirimkan selama empat kali dengan total bantuan Rp600 ribu satu KK. 

Target penerima bansos yang sekarang sedang disalurkan sebanyak 1,2 juta KK yang bermukim di DKI Jakarta. Bansos ini didistribusikan setiap hari, mulai tanggal 9 hingga 24 April 2020. Bansos berasal dari dana belanja tak terduga (BTT) APBD DKI Jakarta 2020.

Sebanyak 1,2 juta KK yang menerima bansos dari APBD tersebut merupakan penerima tahap I. Sementara, bansos dari APBN melalui Kementerian Sosial akan disalurkan kepada 1,25 juta KK lainnya setelah pendistribusian bansos tahap I ini selesai.