Bansos Kompensasi Kenaikan BBM Bersubsidi Harus Disalurkan Selama 4 Bulan
Ilustrasi (Foto: Dok. Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah siap menyalurkan bantuan sosial (bansos) jika harga bahan bakar minyak (BBM) harus dinaikkan.

Program bansos tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian imbas adanya kenaikan harga energi.

Menanggapi hal ini, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Teguh Dartanto mengatakan, pemerintah perlu langsung memberikan bansos maupun bantuan tunai setelah menaikkan harga BBM.

Bantuan harus diberikan dalam kurun waktu paling tidak selama beberapa bulan.

"Bansos atau bantuan tunai bisa diberikan selama kurun waktu 3-4 bulan setelah adanya penyesuaian harga BBM," ujar Teguh, di Jakarta, dikutip Jumat, 26 Agustus.

Selain itu, Teguh menilai bahwa langkah pemberian bansos pada masyarakat bisa memanfaatkan mekanisme yang telah diberlakukan saat penanganan COVID-19. Menurut dia, data penerima bansos telah dimutakhirkan oleh Kementerian Sosial.

"Terkait dengan kompensasi BBM, maka pemerintah bisa menggunakan mekanisme atau data yang digunakan sewaktu COVID-19 yang sudah diupdate oleh Kemensos," ucapnya.

Namun, Teguh juga mengusulkan adanya mekanisme pengajuan penerima bansos baru yang belum termasuk dalam data Kemensos. Menurut dia, konsep mekanisme pengajuan bisa mengadopsi mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja. Apalagi, sebelumnya, Kartu Prakerja dinilai berhasil dan mendapat sambutan positif dari dunia internasional.

"Sedangkan terkait pengajuan aplikasi bansos via website yang kita sebut dengan on demand application konsepnya mirip-mirip dengan mekanisme pendaftaran Kartu Prakerja itu," tuturnya.

Peneliti yang fokus analisis kemiskinan ini, mengatakan mekanisme on demand application akan mampu mewadahi dan menjembatani persoalan masyarakat terdampak kenaikan BBM yang belum masuk dalam data penerima bansos milik pemerintah.

"Model on demand application ini memberikan ruang kepada orang-orang terkena dampak untuk mendapatkan bantuan sosial akibat penyesuaian harga BBM tetapi belum masuk daftar penerima bantuan. Tentunya harus ada verifikasi dan validasi dari pihak terkait," jelasnya.

Data Bansos Harus Up to Date dan Valid

Sementara itu, Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan bahwa data penerima harus up to date, dan pengawasan berbasis IoT (Internet of Things) juga harus diterapkan. Sehingga, lanjut Agus, dapat dengan mudah ditemukan jika ada penyelewengan.

Saat ini, kata Agus, Kemensos memiliki Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan aplikasi Cek Bansos.

Kemensos juga memiliki strategi yaitu mendukung transparansi penerima bansos agar di setiap Kelurahan terpampang data penerima bantuan.

Menurut Agus, pemerintah boleh menggunakan aplikasi mana saja, asal sudah diperbarui.

"Apa pun aplikasinya tidak masalah, asalkan basis data di Kemensos valid. Kan tahun lalu sudah di-cleansing. Dan yang penting pengawasannya termasuk menjaga sistem big datanya," pungkas Agus.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah siap menyalurkan dan mempertebal bansos jika harga BBM bersubsidi harus dinaikkan.

Program bansos tersebut untuk memitigasi dampak negatif ke perekonomian imbas adanya kenaikan harga energi.

"Ya, tentu perlindungan sosialnya akan kita tebalkan, besarkan. Kita sudah punya banyak sistem yang sudah dilakukan selama dalam Komite Penanganan COVID-19 dan PEN," tegas Airlangga.