Bagikan:

JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) konsisten mengawal program bantuan langsung tunai (BLT) yang bertujuan sebagai kompensasi dari kenaikan BBM (bahan bakar minyak) bersubsidi.

Pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP dilakukan memastikan penyaluran bantuan dilakukan sesuai prosedur.

Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana, Michael Rolandi mengatakan, pengawalan dan pengawasan yang dilakukan BPKP mulai dari tahap perencanaan sampai dengan pendistribusian.

"Pengawasan yang dilakukan BPKP untuk memastikan bahwa proses perencanaan sampai dengan penyaluran BLT BBM telah dilakukan sesuai dengan prosedur," katanya, di Jakarta, Jumat, 23 September.

Michael menyebut, sasaran pengawasan BPKP selain dari sisi tata kelola juga menyasar basis data penerima bantuan yang telah masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta tiga ketepatan yakni tepat sasaran, waktu, dan jumlah.

Dirinya menambahkan, pengawasan terhadap BLT BBM tidak hanya dilakukan BPKP Pusat melainkan juga melibatkan 34 kantor perwakilan BPKP di seluruh Indonesia.

"Adapun pengawasan juga dilakukan untuk mencari tahu permasalahan lainnya yang mungkin ditemui dalam penyaluran BLT BBM dan memberikan rekomendasi perbaikan," ucapnya.

Selain itu, kata Michael, pengawasan yang dilakukan BPKP saat ini bertujuan untuk memastikan bahwa BLT BBM telah disalurkan kepada seluruh keluarga penerima manfaat (KPM) penerima program BLT BBM periode bulan September hingga Oktober 2022 yang merupakan KPM yang layak mendapatkan bantuan.

Untuk memastikan kelayakan dilakukan dengan melihat kondisi ekonomi, pekerjaan, kondisi rumah, dan bukan ASN maupun TNI-Polri.

Diketahui, pemerintah menggulirkan BLT BBM sebesar Rp150.000 per bulan per KPM selama empat bulan yang disalurkan secara tunai melalui PT Pos kepada masing-masing KPM.