KPK Dalami Dugaan Penyidik Stepanus 'Bermain' di Kasus Wali Kota Cimahi

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penyidiknya dari unsur kepolisian, AKP Stepanus Robin Pattuju tak hanya bermain dalam kasus yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. 

Komisi antirasuah menduga, Stepanus juga bermain dalam kasus yang menjerat Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Sehingga, untuk menelisik dugaan tersebut, penyidik komisi antirasuah melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat di Pemerintah Kota Cimahi pada Rabu, 5 Mei kemarin.

"Bertempat di Kantor Walikota Cimahi, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 6 Mei.

Kelima saksi yang dipanggil dan diperiksa adalah Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas Kota Cimahi PUPR, Meity Mustika; dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi. Kemudian, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.

"Para saksi seluruhnya hadir memenuhi panggilan," ungkap Ali.

Dalam pemeriksaan itu, kelima saksi ini didalami pengetahuannya terkait informasi pengurusan kasus hukum yang menjerat Ajay.

"(Kelima saksi, red) diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK," jelas Ali.

Keterangan para saksi ini kemudian dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan akan dibuka di dalam persidangan.

Wali Kota Cimahi non-aktif Ajay M Priyatna beberapa waktu yang lalu, mengaku pernah dimintai uang sebesar Rp5 miliar oleh seseorang yang mengaku sebagai penyidik KPK. Pengakuan ini disampaikannya di dalam persidangan di mana dia duduk sebagai terdakwa penerima suap terkait pembangunan infrastruktur di Kota Cimahi.

Sementara, Stepanus Robin Pattuju merupakan penyidik KPK yang jadi tersangka penerima suap. Dia menerima suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebesar Rp1,3 miliar untuk upaya penghentian pengusutan dugaan korupsi jual beli jabatan.