Bagikan:

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ tentang Pelarangan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Kegiatan Open House/Halal Bihalal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H.

Dalam SE yang diteken Selasa, 4 Mei tersebut, Tito meminta gubernur, bupati, dan wali kota menginstruksikan jajarannya agar tidak menggelar acara open house atau halal bihalal di Hari Raya.

"Diminta kepada saudara gubernur/bupati/wali kota menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah untuk tidak melakukan open house/halal bihalal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H," kata Tito, dikutip dari SE.

Selain itu, Tito juga meminta semua kepala daerah melarang kegaitan buka puasa bersama.

"Diminta kepada saudara gubernur/bupati/wali kota melakukan pelarangan kegiatan buka puasa bersama yang melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah lima orang selama bulan Ramadan tahun 2021," lanjutnya.

Sehubungan dengan itu,  Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tular Vektor dan Zoonotik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyebut muncul klaster COVID-19 buka puasa bersama di daerah.

"Banyaknya masyarakat yang saat ini melakukan aktivitas buka puasa bersama. Buka puasa bersama bisa dilakukan kembali, perhatikan protokol kesehatan. Pada prinsipnya, berbicara pada saat makan bersama menjadi faktor yang sangat memungkinkan terjadinya penularan virus COVID-19. Ini tentunya yang tidak kita inginkan," kata Nadia.

Selain itu, muncul juga klaster COVID-19 mudik di Pati, klaster takziah di Semarang, hingga klaster tarawih di Banyumas.