Dendam Dipecat, Pegawai di Bali Curi Mesin Kompresor Mantan Bos
GIANYAR - Tim Polsek Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali menangkap dua orang bernama Angga Siregar (25) dan Agus Febriyanto (19). Keduanya mencuri kompresor angin nitrogen. Pelaku nekat melakukan pencurian karena dendam usai dipecat bosnya.
"Modus pelaku, nekat mencuri kompresor seharga Rp17 juta ini karena dendam pasca di PHK atau dipecat. Awalnya, dia kerja di cuci mobil ini. Karena diberhentikan, jadi dendam , pelaku balik ke indekos ajak temannya lakukan pencurian dan diambil malam hari," kata Kapolsek Ubud, AKP I Made Tama, Selasa, 4 Mei.
Pencurian kompresor nitrogen ini baru diketahui korban pemilik car wash di Banjar Dauh Labak, Desa Singakerta, Kecamatan Ubud, Gianyar, Bali, pada Kamis, 8 April.
Korban melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek. Dari laporan ini, polisi menangkap kedua pelaku pada 28 April.
"Salah satu pelaku (Agus) adalah mantan karyawan di tempat pencucian mobil itu. Dia indekos di daerah Kuta," jelas AKP Tama.
Kompresor yang cukup berat ini diangkut menggunakan mobil pikap. Barang curian ini dijual oleh pelaku.
"Sudah dijual ke seseorang seharga Rp 1 juta," kata AKP Tama.
Baca juga:
- THR ASN Tanpa Tunjangan Kinerja, Misbakhun: Keinginan Jokowi Dijalankan Beda oleh Sri Mulyani
- Kejanggalan Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK Diungkap: Ditanya soal FPI hingga Program Pemerintah
- Eks Komisioner Saut Situmorang Pertanyakan Alasan Sejumlah Pegawai KPK Tak Lolos Jadi ASN
- Gubernur Koster Umumkan 2 Orang di Bali Terpapar Varian Baru Mutasi COVID-19 dari Afsel dan Inggris
Pelaku Agus saat diperiksa mengatakan nekat mencuri karena membutuhkan uang.
"Kerja di sana baru 6 bulan sudah dipecat, nggak punya uang terpaksa mencuri,” ungkapnya.
Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Ubud. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.