Rizieq Shihab Protes Ahli Forensik dari Polisi: Maaf Pak, Saya Hanya Bicara Independensi

JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Petamburan dan Megamendung, Rizieq Shihab memperotes ditunjuknya Heri Priyanto sebagai ahli digital forensik. Alasannya Heri merupakan anggota Polri.

Protes Rizieq disampaikan saat Heri akan memberikan pendapatnya dalam persidangan. Rizieq khawatir keterangan ahli itu tidak objektif karena berstatus anggota Polri.

"Jadi saya keberatan betul dengan dihadirkannya Bapak Heri Priyanto sebagai saksi ahli forensik. Saya tidak meragukan keahliannya. Maaf Pak Heri Priyanto saya tidak meragukan keahlian anda sebagai ahli forensik, saya hanya bicara independensi yang bisa mengganggu objektivitas pendapat," ujar Rizieq dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 29 April.

Selain khawatir ahli tidak objektif, Rizieq juga menyebut sepanjang persidangan sudah banyak anggota Polri yang dihadirkan. 

Semisal, mantan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto, Kapolsek Tebet Kompol Budi Cahyono dan beberapa Babinkamtibmas. Saat itu, mereka dihadirkan sebagai saksi fakta.

"Maksud saya begini, pelapornya polisi sekaligus juga kerjanya sebagai penyidik, penyidiknya polisi, banyak saksi fakta polisi, sekarang saksi ahlinya dari polisi juga," ungkap Rizieq.

"Yang jadi persoalan ini adalah independensi. Sehingga bisa mengganggu praktik objektivitas di dalam berpendapat," sambung Rizieq.

Dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

Rizieq didakwa melanggar Pasal 160 KUHP jo Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d UU Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakat jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 10 huruf b KUHP jo Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dan dianggal menghalangi penanggulangan wabah COVID-19 karena terjadinya kerumunan simpatisannya di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November lalu. 

Dia juga didakwa melanggar Pasal 216 ayat 1 KUHP karena sengaja tidak mengikuti aturan pihak yang berwenang terkait pelaksanaan Undang-Undang.