LPSK: Korban Pelecehan Seksual Blessmyanda Anak Buah Anies Lebih dari Satu Orang
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk membahas masalah pelecehan seksual yang dilakukan oleh Blessmiyanda.
Blessmiyanda adalah Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI sebelum akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya akibat kasus tersebut.
Wakil Ketua LPSK Edwin Edwin Partogi Pasaribu mengaku mendapat kabar dari Anies mengenai korban pelecehan seksual yang dilakukan Bless tidak cuma satu orang.
"Yang lapor ke LPSK ada satu. Saya bukan pihak pemeriksa. Tapi mendengar keterangan dari Gubernur bahwa korban lebih dari satu," kata Edwin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 29 April.
Edwin bercerita, saat ini kondisi korban pelecehan yang melapor ke LPSK dalam keadaan baik. Hanya saja, sang korban belum dapat melupakan peristiwa yang ia alami.
"Tentu masih butuh rehabilitasi psikologis untuk korban dan pemulihannya. Saya pikir trkait pemberitaan, kita juga berusaha mencegah untuk tidak membuka profil korban karena bisa membuat tekanan bagi korbannya," jelas Edwin.
Sebelumnya, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menyatakan bahwa Bless terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya.
Baca juga:
- 53 Prajurit KRI Nanggala-402 Diberi Anugerah Kenaikan Pangkat Luar Biasa
- Indriyanto Seno Adji Tegaskan Dewan Pengawas Bukan Pencabut Nyawa KPK
- Babi Ngepet yang Bikin Heboh Ternyata Hoaks, Ustaz yang Merekayasa Ditangkap
- Bila Penangkapan Munarman Tersangka Terorisme Disoal, Lebih Baik Maju Praperadilan
Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Bless terbukti melakukan pelecehan di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta yang berada satu lingkungan dengan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” ujar Sigit, kemarin.
Atas dasar itu, Sigit menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Bless mendapat dua sanksi, yang pertama adalah pembebasan jabatan. Kedua, Bless dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.
Sanksi pelanggaran tersebut juga tertuang dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil khususnya pada ketentuan pasal 3 angka 6, yakni merendahkan kehormatan negara pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur Provinsi maupun tim adhoc yang diketuai Pak Sekda, maka terhadap Pegawai Negeri Sipil atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat Pegawai Negeri Sipil,” tutur dia.